Format Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi oleh Pejabat Pengadaan pada Perpres 70 tahun 2012

7 Jan

Tahapan Proses Pengadaan Langsung pada Pekerjaan Konstruksi Kontrak Harga Satuan berpedoman pada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 serta Peraturan Kepala LKPP No. 14 dan 15 Tahun 2012 (setelah HPS, Spesifikasi Teknis, Gambar dan Rancangan Kontrak (SPK) diserahkan PPK kepada Pejabat Pengadaan).

bahpl pk_perpres 70_perka 14&15(password : khalik nst) 

Setelah selesai proses Pengadaan Langsung dalam pemilihan Penyedia, maka Pejabat Pengadaan menyampaikan hasil proses Pengadaan Langsung dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK serta menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan membuat laporan  mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA, selanjutnya PPK mengadakan ikatan perjanjian dengan Penyedia.

53 Tanggapan to “Format Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi oleh Pejabat Pengadaan pada Perpres 70 tahun 2012”

  1. like kenzo Januari 25, 2013 pada 7:16 am #

    Trima kasih sudah berbagi Ilmu…Gbu..salam dari Papua

    Suka

    • khalik nst Januari 25, 2013 pada 7:35 am #

      Sama-sama

      Suka

    • abdul hairin April 15, 2014 pada 2:47 pm #

      bgmn caranya agar sy bisa ikut bergabung dengan blog bapak

      Suka

      • khalik nst April 17, 2014 pada 1:08 am #

        Terima kasih, silahkan mengunjungi blog kami.

        Suka

  2. alfie Maret 12, 2013 pada 1:19 pm #

    …..terimakasih,…semoga Allah memudahkan dalam segala langkah bpk…..amin..

    Suka

  3. Roni Maret 14, 2013 pada 5:43 pm #

    numpang nanya Pak Khalik,
    apakah pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi dibawah 200 juta wajib pakai prakualifikasi dan harus di umumkan di lpse?
    mohon pencerahanya karena di tempat kami masih menjadi polemik antara sistem prakualifikasi 3 penyedia dengan pengadaan langsung 1 penyedia yang ditunjuk.
    kemudian sbd yang di pakai apakah pengadaan langsung dengan spk atau lelang sederhana dengan pakualifikasi?
    sekian dan terimakasih banyak.

    Suka

    • khalik nst Maret 14, 2013 pada 7:24 pm #

      wajib prakualifikasi diperjelas dengan peraturan kepala LKPP 15 tahun 2012 tentang standar dokumen pengadaan (SBD), SBD yang dipakai yaitu SBD pengadaan langsung dengan SPK yang merupakan bagian dari peraturan kepala LKPP 15 tahun 2012.

      Suka

      • indra gunawan September 15, 2014 pada 6:08 am #

        p makasih banyak..atas ilmunya..semoga Allah membalas kebaikan p khalik nst,p sbnrnya sy pengen belajar banyak dan memulai belajar main proyek dengan modal blank tp sy coba sdkit keberanian

        Suka

      • khalik nst September 15, 2014 pada 6:50 am #

        Sama – sama, pak.

        Suka

  4. Roni Maret 17, 2013 pada 4:43 pm #

    Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya,
    dalam format baphl yang Bapak berikan terdapat BA pemasukan dan evaluasi kualifikasi,
    apakah prosesnya sebelum undangan pemasukan penawaran kepada penyedia atau undangan kualifikasi tersendiri?
    apakah format untuk pengadaan barang sama dengan format konstruksi tersebut?
    apakah survey wajib dibuatkan BA nya dan wajib juga untuk pengadaan barang ?
    sekian dan terimakasih atas format baphlnya serta pencerahannya.
    semoga Pak Khalik dan keluarga selalu sehat selalu.

    Suka

    • khalik nst Maret 17, 2013 pada 10:07 pm #

      Urutannya dimulai dari sebelah kanan ke kiri, undangan ke penyedia mengikuti SBD Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi pada perka LKPP No. 15 tahun 2012. Untuk pengadaan barang berdasarkan perpres 54 tahun 2010 yang terakhir diubah dengan perpres 70 tahun 2012 pasal 56 ayat 4a prakualifikasi dikecualikan untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya, jadi tidak menggunakan prakualifikasi, tetapi pascakualifikasi. Survei terhadap minimal 2 penyedia diwajibkan untuk semua jenis pengadaan langsung.

      Suka

  5. Roni Maret 18, 2013 pada 7:54 pm #

    untuk baphl pengadaan langsung jasa konsultan berikut evaluasinya apakah ada Pak?
    mohon bimbingannya….

    Suka

    • khalik nst Maret 18, 2013 pada 10:48 pm #

      Tidak ada, tetapi saudara bisa mengedit BAHPL tersebut mengikuti dokumen pengadaannya.

      Suka

  6. royan Maret 20, 2013 pada 2:20 pm #

    Trima kasih sudah berbagi Ilmu……
    Apakah pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi dibawah 200 juta harus di umumkan di lpse?apakah di proses secara non eproc Pak?
    ataukah ada opsi lainnya?
    salam dari Jambi….

    Suka

    • khalik nst Maret 20, 2013 pada 10:36 pm #

      Sama – sama, pengadaan langsung prosesnya non eproc, kecuali pekerjaan tersebut bernilai 200 juta mau dilakukan pelelangan, maka prosesnya eproc. Pengadaan Langsung prinsipnya mensurvei minimal 2 penyedia, selanjutnya mengundang penyedia, bukan prosesnya diumumkan agar penyedia mendaftar. Tetapi hasil pengadaan langsung bila ingin diumumkan di LPSE, maka hal tsb sangat bagus.

      Suka

  7. royan Maret 22, 2013 pada 5:08 pm #

    Terima kasih banyak ataspenjelasanya Pak..
    survey ke 2 penyedia seperti penawaran lengkap rab sesuai bq hps atau sumber lain hanya untuk harga-harga barang sebagai pembanding dari hps saja?
    mohon bimbingannya krna kami yg di daerah ni agak kesulitan untuk penerjemahan di lapangan Pak, terkadang kawan2 agak cenderung pada pemahaman masing2…

    Suka

    • khalik nst Maret 22, 2013 pada 9:19 pm #

      Survei yang dilakukan pejabat pengadaan terhadap minimal 2 penyedia adalah survei pekerjaan konstruksi yang akan diproses pemilihan penyedianya.

      Suka

  8. royan April 5, 2013 pada 6:47 am #

    apakah untuk pengadaan barang dan jasa konsultan harus survey minimal 2 penyedia juga Pak?

    Suka

  9. Djatie April 27, 2013 pada 4:14 pm #

    Kata Bapak “Survei yang dilakukan pejabat pengadaan terhadap minimal 2 penyedia adalah survei pekerjaan konstruksi yang akan diproses pemilihan penyedianya.” Mohon lebih diperjelas detailnnya dengan contoh,,, misal PL peningkatan jalan dengan 7 item pekerjaan,,apakah survei bentuknya sepertinya rab penawaran atau hanya daftar harga satuan 7 item tersebut?? lalu bagaimana pejabat menentukan calon peneydia yang diundang, yang bagaimana??
    Terima kasih..

    Suka

    • khalik nst April 27, 2013 pada 4:45 pm #

      Dengan menawarkan kepada minimal 2 penyedia pekerjaan peningkatan jalan tersebut. Dari beberapa penyedia yang ditawarkan dengan melakukan survei kepada penyedia-penyedia tersebut didapatkan harga terendah. Dengan syarat harga terendah telah sesuai dengan syarat yang ditawarkan, maka penyedia dengan harga terendah tersebut diundang untuk memasukkan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran.

      Suka

  10. nico Mei 22, 2013 pada 3:48 pm #

    mohon contoh dengan jelas isi dari survei, apa hanya disebutkan kegiatan, pekerjaan. nama cv, harga hasil survei (total harga), dan ttd cv.
    kalo pejabat pengadaan harus memproses 25 paket pekerjaan sedangkan calon penyedia terbatas bagaimana cara surveinya, apa 1 cv bisa disurvei untuk beberapa paket.

    Suka

    • khalik nst Mei 22, 2013 pada 3:56 pm #

      Intinya untuk Pekerjaan Konstruksi SKPnya masih ada dengan KP=5.

      Suka

  11. kristina Mei 24, 2013 pada 1:23 am #

    Mohon Pencerahannya pak.. bisa share contoh format survey harga untuk pekerjaan kontruksi?terimakasih

    Suka

    • khalik nst Mei 24, 2013 pada 11:02 am #

      Format survei pejabat pengadaan ada pada file tersebut di atas, sedangkan format survei harga sebagai salah satu cara penyusunan HPS oleh PPK dapat dilihat pada situs http://forum.pengadaan.org

      Suka

  12. efran Juli 4, 2013 pada 3:56 am #

    selamat siang pak.. saya dari ambon… mohon bantuannya… saya baru lulus sertifikasi barang dan jasa dan masih perlu banyak belajar… kalau pekerjaan rehab gedung asrama dengan nilai Rp. 120 juta menggunakan metode apa dan bagaiman prosesnya dari perencanaan, persiapan s/d evaluasi… trims banyak pak… mohon masukannya… GBU

    Suka

    • khalik nst Juli 4, 2013 pada 4:33 am #

      Metodenya dengan pengadaan langsung, diawali dengan pembuatan RUP oleh PA/KPA, selanjutnya perencanaannya bisa swakelola bisa menggunakan konsultan, kemudian PPK menetapkan HPS beserta rinciannya, spesifikasi teknis, rancangan SPK dan gambar dan diserahkan kepada Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung, setelah selesai, maka proses pengadaannya dilaporkan ke PPK. Selanjutnya PPK melakukan ikatan perjanjian dengan penyedia dengan penandatangan SPK.

      Suka

  13. Herwin Agustus 20, 2013 pada 8:13 am #

    selamat sore pak….mau bertanya pak….dalam hal perusahaan kontruksi…apakah direktur bisa merangkap tenaga ahli…dalam proses pelelangan

    Suka

    • khalik nst Agustus 20, 2013 pada 10:34 am #

      Lihat peraturan lpjk, seingat kami usaha kecil boleh pak

      Suka

  14. padri September 9, 2013 pada 3:48 am #

    akhirnya yang di cari di dapatkan jg. terimakasih atas kemurahan hatinya berbagi ilmu

    Suka

  15. ari Oktober 18, 2013 pada 8:00 am #

    pak khalik, di perpres 70 pengadaan langsung ditetapkan ada 2 mekanisme pembayaran langsung dan pengadaan dengan permintaan harga. Apakah kalau pengadaan langsung s.d 50 jt atau diistilahkan pembayaran langsung tetep harus ada membandingkan harga ke min 2 penyedia?

    Suka

    • khalik nst Oktober 18, 2013 pada 8:10 am #

      Tetap dilakukan survey harga minimal 2 penyedia, kita misalkan kita membeli PC, kita pasti menanyakan minimal 2 toko, untuk mendapatkan harga termurah dengan spesifikasi yang sama.

      Suka

  16. Septi adi Februari 2, 2014 pada 6:52 am #

    selamat siang pak, pada SDP pengadaan langsung tidak ada pasal tentang penetapan pemenang dan pengumuman pemenang, apakah cukup dengan BAHPL untuk dasar SPK tanpa ada penentapan dan pengumuman pemenang? mohon pencerahannya terima kasih

    Suka

  17. Efiyanti Februari 13, 2014 pada 8:28 am #

    assalamualaikum pak Khalid, saya ingin bertanya kalau pengadaan konstruksi (pagar kantor) senilai 30 jt, apakah perlu dipecah untuk pengadaan jasa konsultan perencana? mengingat jumlahnya hanya sedikit. Jika utk konsultan perencana sebesar 1 jt apakah hrs memakai SPK? kemudian utk jasa konstruksi sebaiknya menggunakan kwitansi atau SPK pak? mohon dgn sangat jawabannya..terimakasih

    Suka

    • khalik nst Februari 13, 2014 pada 8:48 am #

      Wa alaikum salam wr. wb
      Menurut kami menggunakan SPK saja ibu, utk konsultan pakai saja konsultan perseorangan.

      Suka

      • Efiyanti Februari 17, 2014 pada 1:01 am #

        utk konsultan perseorangan apakah dalam ikatan pekerjaannya cukup dengan kuitansi saja pak? atau tetap memakai SPK? trimakasih

        Suka

      • khalik nst Februari 17, 2014 pada 1:12 am #

        Coba dilihat perpres 54/2010 yg terakhir diubah dgn perpres 70/2012 pasal 55

        Suka

  18. undang Maret 21, 2014 pada 12:01 pm #

    hatur Nuhun atas pencerahannya … semoga Alloh yang membalas kebaikannya … amin

    Suka

  19. ingin tahu April 17, 2014 pada 1:55 pm #

    Pengadaan langsung bolehkah mensyaratkan jaminan pelaksanaan?

    Suka

  20. Miki Agustus 20, 2014 pada 12:09 pm #

    Terimakasih saudaraku

    Suka

  21. Lely Oktober 23, 2014 pada 3:51 am #

    Terimakasih atas masukannya pak. Smoga selalu diberkati Allah SWT. Amiiin…

    Suka

  22. Heppy Mei 2, 2016 pada 7:31 am #

    Didalam Pagu/Dipa tertera MAK 533121 Rehab Pagar Keliling Kantor dengan nilai 205.410.000…yang menjadi pertanyaan:
    1. Berapa persen dari pagu untuk Konsultan Perencanaan?
    2. Jika Nilai Pagu dikurang dengan biaya untuk konsultan perencana nilai nya dibawah 200 juta, apakah harus lelang atau pengadaan langsung?
    3. Apakah harus ada Konsultan pengawas untuk kegiatan diatas? dan kalau ada nilainya berapa persen dari pagu?
    Terima kasih pak…mohon penjelasannya

    Suka

  23. sofa dwi November 1, 2016 pada 1:55 am #

    Assalamualaikum… saya mau bertanya pak… bolehkan pengadaan langsung untuk konstruksi untuk 3 lokasi berbeda dan waktu yang berbeda dilakukan oleh satu rekanan… sebagai bahan pertimbangan rekanan tersebut mempunyai alat bor 3 unit dan juru bor juga 3 SKT yang berbeda….

    Suka

    • khalik nst November 1, 2016 pada 3:49 am #

      Boleh asalkan memenuhi syarat pada prakualifikasi dan penawaran, terutama SKPnya.

      Suka

Trackbacks/Pingbacks

  1. Pengadaan Langsung pada Pekerjaan Konstruksi | khalik nst - Juli 15, 2013

    […] Contoh BAHPL (Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung) dapat diunduh di sini https://khaliknst.wordpress.com/2013/01/07/format-pengadaan-langsung-pekerjaan-konstruksi-oleh-pejaba…  […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke undang Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.