Arsip | Juli, 2014

Pemilihan Gagal

17 Jul

Pemilihan gagal yaitu pelelangan gagal, pemilihan langsung gagal dan seleksi gagal. Pemilihan gagal terdiri dari :
1. pokja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal berpedoman pada perpres 70 tahun 2012 pasal 83 ayat 1.
2. pokja ULP menyatakan seleksi gagal berpedoman pada perpres 70 tahun 2012 pasal 83 ayat 2.
3. PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal berpedoman pada perpres 70 tahun 2012 pasal 83 ayat 3.
4. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung gagal berpedoman pada perpres 70 tahun 2012 pasal 83 ayat 5.
5. Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal berpedoman pada perpres 70 tahun 2012 pasal 83 ayat 6.

Perpres 70 tahun 2012 bisa diunduh di https://khaliknst.wordpress.com/2012/08/08/perpres-70-tahun-2012-perubahan-ke2-perpres-54-tahun-2010/

Bunyi dari Pasal 83 adalah sebagai berikut :
Ayat (1)
Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
b. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
c.sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
e.dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
g.seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS;
h. sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung dari peserta ternyata benar;
i. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi; atau
j. pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai total HPS.
Ayat (2)
Kelompok kerja ULP menyatakan Seleksi gagal, apabila:
a. peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana;
b. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga), jika sebelumnya belum pernah dilakukan prakualifikasi ulang;
c. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi dinyatakan benar;
d. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima;
g. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasi teknis dan biaya;
h. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran terhadap hasil Seleksi dari peserta ternyata benar;
i. penawaran biaya terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lump Sum, dan Harga Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran, kecuali yang menggunakan metode evaluasi kualitas;
j.seluruh penawaran biaya yang masukuntuk Kontrak Lump Sum diatas Pagu Anggaran; atau
k. seluruh peserta yang masuk sebagai calon daftar pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
Ayat (3)
PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila:
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/ataupelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
f. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
h. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
Ayat (4)
PA/KPA/PPK/ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung bila penawarannya ditolak atau Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan gagal.
Ayat (5)
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan KPA ternyata benar.
Ayat (6)
Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar.

Tindak lanjut Pemilihan Gagal berpedoman pada perpres 70 tahun 2012 pasal 84 yang berbunyi :
Ayat (1)
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
Ayat (2)
Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
Ayat (3)
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dilanjutkan.
Ayat (4)
Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
Ayat (5)
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang memasukkan penawara hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti halnya proses Penunjukan Langsung.
Ayat (6)
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b.menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
c.tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Ayat (7)
Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal, sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) huruf j, berdasarkan hasil evaluasi Kelompok Kerja ULP dapat melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan spesifikasi teknis dan/atau perubahan ruang lingkup pekerjaan.
Ayat (8)
Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan nilai total HPS tetapi tidak terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, pelelangan umum langsung dilanjutkan dengan pemasukan penawaran harga ulang.
Ayat (9)
Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang.

SPMK atau SP

4 Jul

Pada proses pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi, maka ditetapkan penyedia barang/jasa, setelahnya PPK melakukan penetapan kontrak, dimana kontrak tersebut, baik SPK atau Surat Perjanjian disetujui kedua belah pihak antara PPK dan Penyedia serta ditandatangani kedua belah pihak, maka selanjutnya dibuatkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) atau SP (Surat Pesanan).
Yang menjadi pertanyaan kita memakai SPMK atau SP ?
Mari kita lihat Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 :
1. Pasal 57 ayat 3 huruf a :
“Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk   penanganan darurat dengan  metode Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut: PPK  dapat menerbitkan  Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:”
2. Pasal 58 ayat 3 huruf a :
“Pemilihan Penyedia Jasa  Konsultansi   dengan Metode Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat meliputi tahapan sebagai berikut: PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada :”

Selanjutnya kita lihat juga Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 tentang Juknis Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 :
1. Bab II Pengadaan Barang poin C. Kontrak angka 2 huruf a Surat Pesanan (SP) : 1)PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak, 2)SP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan dibubuhi materai selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal penerbitan SP, 3)Tanggal penandatanganan SP oleh Penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu penyerahan.
2. Bab III Pengadaan Pekerjaan Konstruksi poin C. Kontrak angka 2 huruf a Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) : 1)PPKmenyerahkanseluruh/sebagian lokasi pekerjaan yang dibutuhkan kepada Penyedia sebelum diterbitkannya SPMK, 2)PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak, 3)Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan Kontrak oleh Penyedia, 4)Untuk SPK, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK.
3. Bab IV Pengadaan Jasa Konsultansi poin C. Kontrak angka 2 huruf a Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) :”1)PPK  menyerahkan  seluruh/sebagian  lokasi  pekerjaan  dan/atau dokumen tertentu yang dibutuhkan kepada Penyedia sebelum diterbitkannya SPMK, 2)PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak, 3)DalamSPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan Kontrak oleh Penyedia”.
4. Bab IV Pengadaan Jasa Lainnya poin C. Kontrak angka 2 huruf a Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) :1)PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan yang dibutuhkan kepada Penyedia sebelum diterbitkannya SPMK, 2)PPK  menerbitkan  SPMK  selambat-lambatnya 14 (empat  belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak, 3)Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan Kontrak oleh Penyedia, 4)Untuk SPK, tanggal SPMK dapat ditetapkan sama dengan tanggal penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK.

Dari hal tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa untuk pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya memakai SPMK dan pengadaan barang memakai SP, kecuali keadaan darurat pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya memakai SPMK.