Pertama – tama marilah kita lihat pengertian “Penunjukan Langsung”? Menurut Perpres 70 tahun 2012 pasal 1 poin 31 : Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
Dasar Penunjukan Langsung :
1. Perpres 70 tahun 2012 pasal 35 ayat 3 poin d : Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan: a. Pelelangan Umum, b. Pelelangan Terbatas, c. Pemilihan Langsung, d. Penunjukan Langsung; atau e. Pengadaan Langsung.
2. Perpres 70 tahun 2012 pasal 38 ayat 1 : Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal : a. keadaan tertentu; dan/atau b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Kriteria Penunjukan Langsung :
1. Perpres 70 tahun 2012 pasal 38 ayat 4 :
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk: a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial; b) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
b. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
c. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c1. kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
2. Perpres 70 tahun 2012 pasal 38 ayat 5 huruf b, c dan h :
Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
b. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
h. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
3. Perpres 70 tahun 2012 Pasal 84 ayat 6 :
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Bolehkah dilakukan penunjukan langsung atas dasar tidak cukup waktu untuk melaksanakan
proses Pelelangan ?
SukaSuka
Tidak boleh, harus memenuhi seluruh ketentuan dalam perpres 70 tahun 2012 pasal 84 ayat 6.
SukaSuka
Bila pagu anggaran Rp 200 juta dan
memenuhi kriteria penunjukan
langsung, siapakah yang melakukan
prosesnya? Pejabat Pengadaan atau
Kelompok Kerja Unit Layanan
Pengadaan?
SukaSuka
Berpedoman pada perpres 70 pasal 17 ayat 2 huruf g, maka penunjukan langsung diproses pokja ULP dan pada pasal 17 ayat 2 huruf h dijelaskan bahwa pejabat pengadaan hanya melakukan proses pengadaan langsung.
SukaSuka
mohon informasi sehubungan dg “Bolehkah dilakukan Penunjukan Langsung pada Pekerjaan Konstruksi?” di daerah kami ada kegiatan / proyek yg dilaksanakan dg cara penunjukan langsung ( grade 2 dibawah 200 Jt / yang lalu dibawah 100 jt )
kegiatan tsb merupakan usulan masyarakat dr hasil masa reses anggota DPRD, melalui musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan dan kegiatan proyek dimaksud dikelola oleh pihak kecamatan.
mohon bantuannya, tks
SukaSuka
Penunjukan langsung harus memenuhi kriteria di atas. Mengapa dikelola kecamatan? Atau maksud saudara swakelola?
SukaSuka
Tapi, bukankah dalam JUKNIS Perpres 70/2012 selalu ada kalimat Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dalam Penunjukan Langsung”.
SukaSuka
Baca perpres 70 tahun 2012 pasal
17 ayat 2 huruf g dan pasal 17 ayat 2 huruf h.
SukaSuka
pak mau tanya…untuk pengadaan cetak blangko khusus dibawah 200 juta apakah boleh penunjukan langsung…karena cetak blangko bersifat urgent dan dilaksanakan awal tahun…..dan untuk pengajuan tagihan bagaimana contohnya pak…mohon penjelasan..???
SukaSuka
Menurut kami lakukan saja proses pengadaan langsung pengadaan barang tersebut karena nilai HPSnya < Rp 200 juta.
SukaSuka
pak boleh tanya ,,, bagaimana jika di instansi tersebut tidak ada pejabat pengadaan, adanya panitia pengadaan (P3U), apakah prosesnya tetap pengadaan langsung ataukah penunjukan langsung?
SukaSuka
Penunjukan langsung harus memenuhi kriteria pasal 38, bila tidak laksanakan metode pemilihan langsung atau pelelangan sederhana.
SukaSuka
FYI, di dalam Lampiran Perka LKPP No. 6 Tahun 2012, disebutkan bahwa Penunjukan Langsung dilakukan oleh Pokja/Pejabat Pengadaan. Namun, direvisi dengan Lampiran Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Pokja yang melakukan Penujukan Langsung. Kata-kata Pejabat Pengadaan tidak disebut-sebut lagi.
SukaSuka
Benar, telah dijelaskan ditulisan http://www.khaliknst.wordpress.com/2013/03/17/bolehkah-pokja-ulp-melaksanakan-proses-pengadaan-langsung-dan-pejabat-pengadaan-melaksanakan-proses-penunjukan-langsung/
SukaSuka
Pak, saya punya pertanyaan apabila dalam lingkup BUMN, apakah dapat dibenarkan jika induk BUMN menunjuk langsung anak perusahaannya untuk mengadakan barang/jasa yang dibutuhkan? demi alasan efisiensi misalnya, karena jika harus mengadakan tender maka akan butuh waktu dan biaya. lagipula dengan menunjuk langsung anak perusahaan maka perputaran uang juga akan tetap mengalir kepada induk perusahaan.
mohon tanggapan Bapak.
SukaSuka
Bila sumber dananya seluruhnya atau sebagian dari APBN, maka tidak boleh, tetapi bila sumber dananya dari kas BUMN dan telah sesuai peraturan BUMN, maka boleh dilakukan.
SukaSuka
mohon maaf pak, bisa diberikan rujukan peraturan dari jawaban bapak? atau mungkin bapak punya email langsung atau YM sehingga saya dapat bertanya langsung lebih detail? kebetulan saya membutuhkan kajian mendalam mengenai ini untuk skripsi saya. terima kasih.
SukaSuka
Perpres 54 tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Perpres 70 tahun 2012 pasal 2 ayat 1 huruf b : “Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD”.
SukaSuka
email saya: juventus.ui@gmail.com
SukaSuka
mohon penjelasan pak, apa boleh melakukan penunjukan langsung untuk bangunan gedung yang pekerjaannya bertahap dan bertingkat, mohon pencerahan.
SukaSuka
Harus memenuhi pasal 38 dan pasal 84 seperti penjelasan di atas.
SukaSuka
bolehkah Penunjukan Langsung pengadaan benih yang penangkarnya/pemilik hak paten cmn satu2nya ada di Indonesia dengan nilai kegiatan 1,44 M?
SukaSuka
Pasal 38 ayat 4 huruf d : “Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah”.
SukaSuka
Pak saya mau bertanya, pagu dana 105.000.000 untuk kegiatan Rehabilitasi sedang/berat kendaraan Damkar itu dilakukan prosesnya oleh pejabat pengadaan atau pokja ulp ? kegiatan tersebut termasuk Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung? Mohon Penjelasanya pak.Terima Kasih
SukaSuka
Menurut kami pengadaan langsung, dengan pemilihan penyedia oleh pejabat pengadaan, penunjukan langsung harus memenuhi kriteria pasal 38, pak.
SukaSuka
pak mau nanya..contoh nota pertimbangan usulan untuk paket yg akan di pl kan setelah lelang ulang
SukaSuka
Yang perlu diperhatikan adalah harus disetujui Pengguna Anggaran dan memenuhi syarat berdasarkan pasal 84 ayat 6, jadi bagaimanapun bentuk usulan/surat tidak menjadi masalah.
SukaSuka
terimakasih infonya pak..
SukaSuka
Sempat mumet baca perpes 70 thn 2012, setelah membaca artikel anda, banyak kebinggungan saya terpecahkan. Terimasih infonya
SukaSuka
Sama sama.
SukaSuka
Maaf Pak mau tanya..
Asal dari Kabupaten Merauke – Papua.
Sesuai amanat Perpres 84 Thn 2012, apakah boleh dilakukan penunjukkan langsung untuk Pengadaan Barang (Nilai Rp. 300jt) dan Pekerjaan Konstruksi (Nilai Rp. 460jt) kepada Perusahaan Lokal (Putra Daerah)?
Yang Kedua jika boleh apakah boleh diberikan Pembayaran Uang Muka dan Berapa Persentasinya?
SukaSuka
Penunjukan langsung harus memenuhi ketentuan pasal 38 dan 84. Mengapa penunjukan langsung? Seingat kami untuk daerah papua terutama Kab. Merauke berdasarkan perpres 84/2012, pengadaan langsung s/d 500 juta, ya pengadaan langsung aja. Uang muka untuk usaha kecil maksimal 30%.
SukaSuka
O iya.. sy slh menulis kalimat harusnya pengadaan langsung..
yg ingin sy tanyakan lg.. bentuk surat perjanjian nya klo pengadaan langsung baik Konstruksi ato Barang itu apakah SPK atau SPP (Kontrak)?
pertanyaan kedua klo untuk pembayaran uang muka nya dituangkan dimana krn klo SPK tdk ada SSKK seperti di SPP (kontrak)?
Maaf pak soalnya sy blm ada pengalaman utk pengadaan langsung dg nilai di atas Rp. 200jt jadi byk bertanya..
Mohon penjelasannya
SukaSuka
SPK, pak. Di SPK ada
Syarat Umum SPK, di poin pembayaran dituangkan nmr rekening penyedia, serta mengenai uang muka.
SukaSuka
Maaf Pak mau tanya..
Asal dari Kabupaten Merauke – Papua.
Sesuai amanat Perpres 84 Thn 2012, apakah boleh dilakukan penunjukkan langsung untuk Pengadaan Barang (Nilai Rp. 300jt) dan Pekerjaan Konstruksi (Nilai Rp. 460jt) kepada Perusahaan Lokal (Putra Daerah)?
Yang Kedua jika boleh apakah boleh diberikan Pembayaran Uang Muka dan Berapa Persentasinya?
Komentar Anda sedang menunggu moderasi.
SukaSuka
Selamat pagi,pa…kami ada selenggarakan pemilihan langsung untuk rehab berat ruang kelas. Tapi lelang gagal. Dengan masa pelaksanaan pekerjaan 60 hari, jika kami melakukan lelang ulang lagi, maka masa pelaksanaan pekerjaan tidak bisa mencapai target dimaksud dan waktu pembayaran via KPN bisa molor di tengah desember. Apakah bisa dilakukan penunjukkan langsung?
SukaSuka
Sesuai pasal 84 ayat 6 diatas telah jelas pak.
SukaSuka
SAYA INGIN BERTANYA LAGI PAK, KAMI ADA PELELANGAN PENGADAAN PERAHU KETINTING DG HPS RP. 500JT. DALAM SURAT PENAWARAN DARI PESERTA LELANG TIDAK BERMETERAI 6.000. YANG INGIN KAMI TANYAKAN APAKAH SURAT PENAWARAN ITU WAJIB BERMETERAI ATAU TIDAK? JIKA YA, APAKAH ADA ATURAN NYA PAK? MOHON PENJELASANNYA..
TERIMA KASIH SEBELUMNYA PAK..
SukaSuka
Tidak wajib materai, pak.
SukaSuka
Pak.. utk mulai penayangan pengumuman setiap pekerjaan dg menggunakan e-Porc murni apakah boleh dilakukan diluar jam kerja? contoh nya hari jumat malam pd pukul 19.00 atau misalnya pd hari sabtu dan minggu?
mohon penjelasannya pak?
Terima kasih.
SukaSuka
Pak, dari perka 18 tahun 2012 tentang e-tendering, pada tata cara etendering poin II angka 2 huruf a.5 dijelaskan : “untuk memperhatikan jam kerja dan hari kerja pada 1. Pemberian penjelasan, 2. Batas akhir pemasukan penawaran, 3. Pembukaan penawaran 4. Pembuktian kualifikasi, 5. Batas akhir sanggah/sanggah banding”.
SukaSuka
Mau bertanya pak apabila gagal lelang sudah 3 kali boleh tidak dilakukan penunjukan langsung nilai pagu 243 jt
SukaSuka
Boleh, dengan syarat memenuhi kriteria pasal 84 ayat 6, seperti telah dijelaskan diatas.
SukaSuka
Boleh nanya pak, didaerah saya ada pengembangan sistem informasi perencanaan sasaran program penanggulangan kemiskinan yang sebelumnya sistem ada, yang kita anggarkan pada APBD perubahan 2014, anggarannya Rp. 150 Jta, didalamnya ada rincian belanja survey analisa kebutuhan, design program, pembuatan sistem, ujicoba dan bimtek erta maintanance sesuai perkominfo tahun 2007, pertanyaannya kami diprotes menggunakan penunjukan langsung, katanya ULP dilaksanakan swakelola berdasarkan tahapan, kami sudah menjelaskan karena menjaga resiko kalau model swakelola jika tahapan 1 atau 2 jadi dan tahapan ke tiga gagal siapa yng bertanggung jawab, mohon penjelasan pak, terima kasih
SukaSuka
Penunjukan langsung harus memenuhi kriteria pasal 38 dan 84, bagaimana bila menggunakan metode pengadaan langsung melalui pejabat pengadaan, kan diperbolehkan.
SukaSuka
Ass. Pak Khalik, saya pendatang baru ini… namun izinkan saya untuk menanyakan beberapa hal sehubungan diterbitkannya perpres 4/15. pertanyaan saya adalah apa perbedaan penunjukan langsung oleh ppbj dengan penunjukan langsung oleh ulp, mohon bantuan penjelasan pak karena saya bingung pak karena seingatsaya penunjukan langsung klo perpres 54 dan 70, untuk penunjukan langsung nilainya tidak terbatas. sedangkan perpres 4/2015 pada metrik perbedaan perpres pada II. ORGANISASI PENGADAAN angka 3 tugas pokok dan kewenangan pejabat pengadaan…
semoga kebingungan saya bisa terobati dengan penjelasan pak khalik nst.
SukaSuka
Sesuai dengan perpres 4 tahun 2015, maka penunjukan langsung, pengadaan langsung dan epurchasing dibawah 200 juta oleh pejabat pengadaan selebihnya oleh pokja ULP.
SukaSuka
bolehkan dilakukan penunjukan langsung untuk pekerjaan konstruksi dengan alasan kunjungan kerja presiden di suatu daerah ?
SukaSuka
Coba dilihat pasal 38.
SukaSuka
ass.war.wab.
pa bolehkah proses administrasi penunjukan langsung pra bencana yang bernilai diatas 200jt dilakukan oleh pokja setelah pekerjaan fisik dilaksanakan?mohon penjelasannya…trima kasih
SukaSuka
Baca kembali pasal 38 dan 84.
SukaSuka
ass.war.wab.
pa bolehkah proses administrasi penunjukan langsung diatas 200jt pekerjaan pra bencana dilakukan pokja setelah pekerjaan fisik selesai dikerjakan…terima kasih
SukaSuka
sebagai bahan untuk diskusi bersama, bisa kita lihat
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 12 mengatur bahwa penunjukkan langsung juga dapat dilakukan untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat
pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari
pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Menurut saya ini untuk menghindari adanya kegagalan bangunan jika pembangunan gedung dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran secara bertahap.
Jika pelaksana jasa konstruksi berbeda2 setiap tahapnya, jika terjadi kegagalan bangunan, kan susah mau nyalahin siapa…
SukaSuka
Telah dituangkan dalam Perpres pasal 38 ayat 5 huruf b, seperti tulisan tersebut pak.
SukaSuka
Assalamu Alaikum….bang khalik yg trhrmt….saya mo naya…di kantor kami ada anggaran di bawah 200 juta dilakukan pengadaan langsung tapi perusahaan yang ditunjuk adalah PT bukan CV..pertanyaannya apakah hak tersebut dibolehkan….mohon pasal2 yang membolehkan atau pasal2 kalau tdk boleh,,,,,trims sebelumnya…
SukaSuka
Wa alaikum salam wr. wb. Boleh, tetapi harus memenuhi pasal 100.
SukaSuka
Mau tanya untuk pekerjaan PL apa boleh ditunjuk perusahaan dari daerah lain atau bukan perusahaan lokal…?
SukaSuka
Tergantung jenis pekerjaannya pak.
SukaSuka
minta pencerahan, bagaimana cara/prosedure utk menentukkan suatu pekerjaan yang gagal lelang telah memenuhi kriteria keppres 70/2012 pasal 84 ayat (6) ??
SukaSuka
Maksudnya perpres 54 tahun 2010 dan perubahan2nya, yaitu harus memenuhi ketiga kriteria pasal pasal 84 ayat 6 tersebut.
SukaSuka
Mohon format penunjukan langsung setelah dua kali gagal lelang…..trima kasih
SukaSuka
hallo pak,
maaf mengganggu ini saya ingin bertanya
misalkan ini ada proyek gedung bang 5 lantai tapi bank swasta tsb punya kontraktor tersendiri,dan apakah ada aturan tersndiri untuk proyek penunjukan lsg untuk proyek swasta
SukaSuka
Perpres 16 tahun 2018 … ttg PBJ Pemerintah.
SukaSuka
itu untuk proyek yang memakai apbd/apbn sepertinya,untuk pihak swasta masih rancu
SukaSuka
pak mau tanya,ini kan ada bank swasta dia punya kontraktor sendiri trus mau bangun gedung lagi itu tapi dengan proses penunjukan lsg kontraktor milik bank tsb,apakah ada aturanya?terima kasih pak
SukaSuka