Bolehkah dilakukan Penunjukan Langsung pada Pekerjaan Konstruksi?

29 Okt

Pertama – tama marilah kita lihat pengertian “Penunjukan Langsung”? Menurut Perpres 70 tahun 2012 pasal 1 poin 31 : Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.

 

Dasar Penunjukan Langsung :

1. Perpres 70 tahun 2012 pasal 35 ayat 3 poin d : Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan: a. Pelelangan Umum, b. Pelelangan Terbatas, c. Pemilihan Langsung,             d. Penunjukan Langsung; atau e. Pengadaan Langsung.

2. Perpres 70 tahun 2012 pasal 38 ayat 1 : Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal : a. keadaan tertentu; dan/atau b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

 

Kriteria Penunjukan Langsung :

1. Perpres 70 tahun 2012 pasal 38 ayat 4 :

Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:

1) pertahanan negara;

2) keamanan dan ketertiban masyarakat;

3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk: a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial; b) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.

b. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;

c. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c1. kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau

d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

2. Perpres 70 tahun 2012 pasal 38 ayat 5 huruf b, c dan h :

Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

b. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);

c. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;

h. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

3. Perpres 70 tahun 2012 Pasal 84 ayat 6 :

Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:

a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;

b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan

c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.

65 Tanggapan to “Bolehkah dilakukan Penunjukan Langsung pada Pekerjaan Konstruksi?”

  1. ingin memperdalam perpres 54/2010 dan perubahannya November 4, 2012 pada 11:02 am #

    Bolehkah dilakukan penunjukan langsung atas dasar tidak cukup waktu untuk melaksanakan
    proses Pelelangan ?

    Suka

    • khalik nst November 4, 2012 pada 9:22 pm #

      Tidak boleh, harus memenuhi seluruh ketentuan dalam perpres 70 tahun 2012 pasal 84 ayat 6.

      Suka

  2. ingin tahu November 6, 2012 pada 10:50 am #

    Bila pagu anggaran Rp 200 juta dan
    memenuhi kriteria penunjukan
    langsung, siapakah yang melakukan
    prosesnya? Pejabat Pengadaan atau
    Kelompok Kerja Unit Layanan
    Pengadaan?

    Suka

    • khalik nst November 7, 2012 pada 2:27 am #

      Berpedoman pada perpres 70 pasal 17 ayat 2 huruf g, maka penunjukan langsung diproses pokja ULP dan pada pasal 17 ayat 2 huruf h dijelaskan bahwa pejabat pengadaan hanya melakukan proses pengadaan langsung.

      Suka

      • mahrudin Februari 14, 2013 pada 1:10 am #

        mohon informasi sehubungan dg “Bolehkah dilakukan Penunjukan Langsung pada Pekerjaan Konstruksi?” di daerah kami ada kegiatan / proyek yg dilaksanakan dg cara penunjukan langsung ( grade 2 dibawah 200 Jt / yang lalu dibawah 100 jt )
        kegiatan tsb merupakan usulan masyarakat dr hasil masa reses anggota DPRD, melalui musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan dan kegiatan proyek dimaksud dikelola oleh pihak kecamatan.
        mohon bantuannya, tks

        Suka

      • khalik nst Februari 14, 2013 pada 3:17 am #

        Penunjukan langsung harus memenuhi kriteria di atas. Mengapa dikelola kecamatan? Atau maksud saudara swakelola?

        Suka

      • Saiful Februari 18, 2013 pada 2:30 am #

        Tapi, bukankah dalam JUKNIS Perpres 70/2012 selalu ada kalimat Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dalam Penunjukan Langsung”.

        Suka

      • khalik nst Februari 18, 2013 pada 2:40 am #

        Baca perpres 70 tahun 2012 pasal
        17 ayat 2 huruf g dan pasal 17 ayat 2 huruf h.

        Suka

  3. dedi ariyanto April 2, 2013 pada 11:41 am #

    pak mau tanya…untuk pengadaan cetak blangko khusus dibawah 200 juta apakah boleh penunjukan langsung…karena cetak blangko bersifat urgent dan dilaksanakan awal tahun…..dan untuk pengajuan tagihan bagaimana contohnya pak…mohon penjelasan..???

    Suka

    • khalik nst April 2, 2013 pada 12:44 pm #

      Menurut kami lakukan saja proses pengadaan langsung pengadaan barang tersebut karena nilai HPSnya < Rp 200 juta.

      Suka

      • fitri hasyim April 18, 2013 pada 1:53 am #

        pak boleh tanya ,,, bagaimana jika di instansi tersebut tidak ada pejabat pengadaan, adanya panitia pengadaan (P3U), apakah prosesnya tetap pengadaan langsung ataukah penunjukan langsung?

        Suka

      • khalik nst April 18, 2013 pada 3:42 am #

        Penunjukan langsung harus memenuhi kriteria pasal 38, bila tidak laksanakan metode pemilihan langsung atau pelelangan sederhana.

        Suka

  4. nawafil Mei 23, 2013 pada 9:05 am #

    FYI, di dalam Lampiran Perka LKPP No. 6 Tahun 2012, disebutkan bahwa Penunjukan Langsung dilakukan oleh Pokja/Pejabat Pengadaan. Namun, direvisi dengan Lampiran Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Pokja yang melakukan Penujukan Langsung. Kata-kata Pejabat Pengadaan tidak disebut-sebut lagi.

    Suka

  5. Anindya Edie Mei 28, 2013 pada 1:54 am #

    Pak, saya punya pertanyaan apabila dalam lingkup BUMN, apakah dapat dibenarkan jika induk BUMN menunjuk langsung anak perusahaannya untuk mengadakan barang/jasa yang dibutuhkan? demi alasan efisiensi misalnya, karena jika harus mengadakan tender maka akan butuh waktu dan biaya. lagipula dengan menunjuk langsung anak perusahaan maka perputaran uang juga akan tetap mengalir kepada induk perusahaan.

    mohon tanggapan Bapak.

    Suka

    • khalik nst Mei 28, 2013 pada 2:22 am #

      Bila sumber dananya seluruhnya atau sebagian dari APBN, maka tidak boleh, tetapi bila sumber dananya dari kas BUMN dan telah sesuai peraturan BUMN, maka boleh dilakukan.

      Suka

      • Anindya Edie Mei 28, 2013 pada 2:26 am #

        mohon maaf pak, bisa diberikan rujukan peraturan dari jawaban bapak? atau mungkin bapak punya email langsung atau YM sehingga saya dapat bertanya langsung lebih detail? kebetulan saya membutuhkan kajian mendalam mengenai ini untuk skripsi saya. terima kasih.

        Suka

      • khalik nst Mei 28, 2013 pada 6:14 am #

        Perpres 54 tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Perpres 70 tahun 2012 pasal 2 ayat 1 huruf b : “Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD”.

        Suka

      • Anindya Edie Mei 28, 2013 pada 2:28 am #

        email saya: juventus.ui@gmail.com

        Suka

  6. Mirhan triandi doe Agustus 19, 2013 pada 2:53 pm #

    mohon penjelasan pak, apa boleh melakukan penunjukan langsung untuk bangunan gedung yang pekerjaannya bertahap dan bertingkat, mohon pencerahan.

    Suka

    • khalik nst Agustus 19, 2013 pada 4:02 pm #

      Harus memenuhi pasal 38 dan pasal 84 seperti penjelasan di atas.

      Suka

  7. erikwanto S. September 27, 2013 pada 3:18 am #

    bolehkah Penunjukan Langsung pengadaan benih yang penangkarnya/pemilik hak paten cmn satu2nya ada di Indonesia dengan nilai kegiatan 1,44 M?

    Suka

    • khalik nst September 27, 2013 pada 3:57 am #

      Pasal 38 ayat 4 huruf d : “Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah”.

      Suka

  8. Hadi Putra November 8, 2013 pada 10:04 pm #

    Pak saya mau bertanya, pagu dana 105.000.000 untuk kegiatan Rehabilitasi sedang/berat kendaraan Damkar itu dilakukan prosesnya oleh pejabat pengadaan atau pokja ulp ? kegiatan tersebut termasuk Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung? Mohon Penjelasanya pak.Terima Kasih

    Suka

    • khalik nst November 8, 2013 pada 10:12 pm #

      Menurut kami pengadaan langsung, dengan pemilihan penyedia oleh pejabat pengadaan, penunjukan langsung harus memenuhi kriteria pasal 38, pak.

      Suka

  9. wahyu November 23, 2013 pada 6:46 am #

    pak mau nanya..contoh nota pertimbangan usulan untuk paket yg akan di pl kan setelah lelang ulang

    Suka

    • khalik nst November 23, 2013 pada 4:04 pm #

      Yang perlu diperhatikan adalah harus disetujui Pengguna Anggaran dan memenuhi syarat berdasarkan pasal 84 ayat 6, jadi bagaimanapun bentuk usulan/surat tidak menjadi masalah.

      Suka

  10. Naila hari Juni 30, 2014 pada 4:40 am #

    terimakasih infonya pak..

    Suka

  11. Naila hari Juni 30, 2014 pada 6:39 am #

    Sempat mumet baca perpes 70 thn 2012, setelah membaca artikel anda, banyak kebinggungan saya terpecahkan. Terimasih infonya

    Suka

  12. EKO FEBRY IRIANTO September 3, 2014 pada 8:17 am #

    Maaf Pak mau tanya..
    Asal dari Kabupaten Merauke – Papua.
    Sesuai amanat Perpres 84 Thn 2012, apakah boleh dilakukan penunjukkan langsung untuk Pengadaan Barang (Nilai Rp. 300jt) dan Pekerjaan Konstruksi (Nilai Rp. 460jt) kepada Perusahaan Lokal (Putra Daerah)?
    Yang Kedua jika boleh apakah boleh diberikan Pembayaran Uang Muka dan Berapa Persentasinya?

    Suka

    • khalik nst September 3, 2014 pada 9:57 am #

      Penunjukan langsung harus memenuhi ketentuan pasal 38 dan 84. Mengapa penunjukan langsung? Seingat kami untuk daerah papua terutama Kab. Merauke berdasarkan perpres 84/2012, pengadaan langsung s/d 500 juta, ya pengadaan langsung aja. Uang muka untuk usaha kecil maksimal 30%.

      Suka

      • EKO FEBRY IRIANTO September 5, 2014 pada 6:16 am #

        O iya.. sy slh menulis kalimat harusnya pengadaan langsung..
        yg ingin sy tanyakan lg.. bentuk surat perjanjian nya klo pengadaan langsung baik Konstruksi ato Barang itu apakah SPK atau SPP (Kontrak)?
        pertanyaan kedua klo untuk pembayaran uang muka nya dituangkan dimana krn klo SPK tdk ada SSKK seperti di SPP (kontrak)?
        Maaf pak soalnya sy blm ada pengalaman utk pengadaan langsung dg nilai di atas Rp. 200jt jadi byk bertanya..
        Mohon penjelasannya

        Suka

      • khalik nst September 5, 2014 pada 7:59 am #

        SPK, pak. Di SPK ada
        Syarat Umum SPK, di poin pembayaran dituangkan nmr rekening penyedia, serta mengenai uang muka.

        Suka

  13. EKO FEBRY IRIANTO September 3, 2014 pada 8:38 am #

    Maaf Pak mau tanya..
    Asal dari Kabupaten Merauke – Papua.
    Sesuai amanat Perpres 84 Thn 2012, apakah boleh dilakukan penunjukkan langsung untuk Pengadaan Barang (Nilai Rp. 300jt) dan Pekerjaan Konstruksi (Nilai Rp. 460jt) kepada Perusahaan Lokal (Putra Daerah)?
    Yang Kedua jika boleh apakah boleh diberikan Pembayaran Uang Muka dan Berapa Persentasinya?

    Komentar Anda sedang menunggu moderasi.

    Suka

  14. pascal September 29, 2014 pada 1:17 am #

    Selamat pagi,pa…kami ada selenggarakan pemilihan langsung untuk rehab berat ruang kelas. Tapi lelang gagal. Dengan masa pelaksanaan pekerjaan 60 hari, jika kami melakukan lelang ulang lagi, maka masa pelaksanaan pekerjaan tidak bisa mencapai target dimaksud dan waktu pembayaran via KPN bisa molor di tengah desember. Apakah bisa dilakukan penunjukkan langsung?

    Suka

    • khalik nst September 29, 2014 pada 1:38 am #

      Sesuai pasal 84 ayat 6 diatas telah jelas pak.

      Suka

  15. EKO FEBRY IRIANTO Oktober 8, 2014 pada 7:45 am #

    SAYA INGIN BERTANYA LAGI PAK, KAMI ADA PELELANGAN PENGADAAN PERAHU KETINTING DG HPS RP. 500JT. DALAM SURAT PENAWARAN DARI PESERTA LELANG TIDAK BERMETERAI 6.000. YANG INGIN KAMI TANYAKAN APAKAH SURAT PENAWARAN ITU WAJIB BERMETERAI ATAU TIDAK? JIKA YA, APAKAH ADA ATURAN NYA PAK? MOHON PENJELASANNYA..
    TERIMA KASIH SEBELUMNYA PAK..

    Suka

  16. EKO FEBRY IRIANTO Oktober 17, 2014 pada 7:28 am #

    Pak.. utk mulai penayangan pengumuman setiap pekerjaan dg menggunakan e-Porc murni apakah boleh dilakukan diluar jam kerja? contoh nya hari jumat malam pd pukul 19.00 atau misalnya pd hari sabtu dan minggu?
    mohon penjelasannya pak?
    Terima kasih.

    Suka

    • khalik nst Oktober 18, 2014 pada 2:18 am #

      Pak, dari perka 18 tahun 2012 tentang e-tendering, pada tata cara etendering poin II angka 2 huruf a.5 dijelaskan : “untuk memperhatikan jam kerja dan hari kerja pada 1. Pemberian penjelasan, 2. Batas akhir pemasukan penawaran, 3. Pembukaan penawaran 4. Pembuktian kualifikasi, 5. Batas akhir sanggah/sanggah banding”.

      Suka

  17. Rakhmad nafindra Oktober 31, 2014 pada 4:14 am #

    Mau bertanya pak apabila gagal lelang sudah 3 kali boleh tidak dilakukan penunjukan langsung nilai pagu 243 jt

    Suka

    • khalik nst Oktober 31, 2014 pada 4:20 am #

      Boleh, dengan syarat memenuhi kriteria pasal 84 ayat 6, seperti telah dijelaskan diatas.

      Suka

  18. UDIN A. DUDA Desember 25, 2014 pada 2:17 pm #

    Boleh nanya pak, didaerah saya ada pengembangan sistem informasi perencanaan sasaran program penanggulangan kemiskinan yang sebelumnya sistem ada, yang kita anggarkan pada APBD perubahan 2014, anggarannya Rp. 150 Jta, didalamnya ada rincian belanja survey analisa kebutuhan, design program, pembuatan sistem, ujicoba dan bimtek erta maintanance sesuai perkominfo tahun 2007, pertanyaannya kami diprotes menggunakan penunjukan langsung, katanya ULP dilaksanakan swakelola berdasarkan tahapan, kami sudah menjelaskan karena menjaga resiko kalau model swakelola jika tahapan 1 atau 2 jadi dan tahapan ke tiga gagal siapa yng bertanggung jawab, mohon penjelasan pak, terima kasih

    Suka

    • khalik nst Desember 25, 2014 pada 2:29 pm #

      Penunjukan langsung harus memenuhi kriteria pasal 38 dan 84, bagaimana bila menggunakan metode pengadaan langsung melalui pejabat pengadaan, kan diperbolehkan.

      Suka

  19. Mohd Yusra Februari 23, 2015 pada 5:50 am #

    Ass. Pak Khalik, saya pendatang baru ini… namun izinkan saya untuk menanyakan beberapa hal sehubungan diterbitkannya perpres 4/15. pertanyaan saya adalah apa perbedaan penunjukan langsung oleh ppbj dengan penunjukan langsung oleh ulp, mohon bantuan penjelasan pak karena saya bingung pak karena seingatsaya penunjukan langsung klo perpres 54 dan 70, untuk penunjukan langsung nilainya tidak terbatas. sedangkan perpres 4/2015 pada metrik perbedaan perpres pada II. ORGANISASI PENGADAAN angka 3 tugas pokok dan kewenangan pejabat pengadaan…
    semoga kebingungan saya bisa terobati dengan penjelasan pak khalik nst.

    Suka

    • khalik nst Februari 23, 2015 pada 6:33 am #

      Sesuai dengan perpres 4 tahun 2015, maka penunjukan langsung, pengadaan langsung dan epurchasing dibawah 200 juta oleh pejabat pengadaan selebihnya oleh pokja ULP.

      Suka

  20. syafrina April 1, 2015 pada 7:41 pm #

    bolehkan dilakukan penunjukan langsung untuk pekerjaan konstruksi dengan alasan kunjungan kerja presiden di suatu daerah ?

    Suka

  21. zaenal Desember 7, 2015 pada 3:56 pm #

    ass.war.wab.
    pa bolehkah proses administrasi penunjukan langsung pra bencana yang bernilai diatas 200jt dilakukan oleh pokja setelah pekerjaan fisik dilaksanakan?mohon penjelasannya…trima kasih

    Suka

  22. zaenal Desember 7, 2015 pada 4:00 pm #

    ass.war.wab.
    pa bolehkah proses administrasi penunjukan langsung diatas 200jt pekerjaan pra bencana dilakukan pokja setelah pekerjaan fisik selesai dikerjakan…terima kasih

    Suka

  23. dondysehat Oktober 21, 2016 pada 1:53 am #

    sebagai bahan untuk diskusi bersama, bisa kita lihat
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

    Pasal 12 mengatur bahwa penunjukkan langsung juga dapat dilakukan untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat
    pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari
    pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

    Menurut saya ini untuk menghindari adanya kegagalan bangunan jika pembangunan gedung dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran secara bertahap.

    Jika pelaksana jasa konstruksi berbeda2 setiap tahapnya, jika terjadi kegagalan bangunan, kan susah mau nyalahin siapa…

    Suka

    • khalik nst Oktober 21, 2016 pada 1:59 am #

      Telah dituangkan dalam Perpres pasal 38 ayat 5 huruf b, seperti tulisan tersebut pak.

      Suka

  24. Luckie Dida Desember 7, 2016 pada 5:06 am #

    Assalamu Alaikum….bang khalik yg trhrmt….saya mo naya…di kantor kami ada anggaran di bawah 200 juta dilakukan pengadaan langsung tapi perusahaan yang ditunjuk adalah PT bukan CV..pertanyaannya apakah hak tersebut dibolehkan….mohon pasal2 yang membolehkan atau pasal2 kalau tdk boleh,,,,,trims sebelumnya…

    Suka

    • khalik nst Desember 7, 2016 pada 6:40 am #

      Wa alaikum salam wr. wb. Boleh, tetapi harus memenuhi pasal 100.

      Suka

  25. YOS Maret 4, 2017 pada 2:51 am #

    Mau tanya untuk pekerjaan PL apa boleh ditunjuk perusahaan dari daerah lain atau bukan perusahaan lokal…?

    Suka

  26. Amus April 5, 2017 pada 7:50 am #

    minta pencerahan, bagaimana cara/prosedure utk menentukkan suatu pekerjaan yang gagal lelang telah memenuhi kriteria keppres 70/2012 pasal 84 ayat (6) ??

    Suka

    • khalik nst April 5, 2017 pada 8:41 am #

      Maksudnya perpres 54 tahun 2010 dan perubahan2nya, yaitu harus memenuhi ketiga kriteria pasal pasal 84 ayat 6 tersebut.

      Suka

  27. Onel Karubaba November 22, 2017 pada 5:53 am #

    Mohon format penunjukan langsung setelah dua kali gagal lelang…..trima kasih

    Suka

  28. gede arya wistara November 24, 2019 pada 6:58 pm #

    hallo pak,
    maaf mengganggu ini saya ingin bertanya
    misalkan ini ada proyek gedung bang 5 lantai tapi bank swasta tsb punya kontraktor tersendiri,dan apakah ada aturan tersndiri untuk proyek penunjukan lsg untuk proyek swasta

    Suka

    • khalik nst November 25, 2019 pada 10:50 pm #

      Perpres 16 tahun 2018 … ttg PBJ Pemerintah.

      Suka

      • arya wistara Januari 27, 2020 pada 2:08 pm #

        itu untuk proyek yang memakai apbd/apbn sepertinya,untuk pihak swasta masih rancu

        Suka

  29. arya wistara November 25, 2019 pada 1:40 am #

    pak mau tanya,ini kan ada bank swasta dia punya kontraktor sendiri trus mau bangun gedung lagi itu tapi dengan proses penunjukan lsg kontraktor milik bank tsb,apakah ada aturanya?terima kasih pak

    Suka

Tinggalkan Balasan ke erikwanto S. Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.