Pengadaan Langsung Jasa Lainnya, pada umumnya tidak jauh berbeda dengan Pengadaan Langsung Barang, hanya dibedakan pada persyaratan SKP.
Kita perhatikan perka LKPP No. 14 tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70 tahun 2012, mengenai Pengadaan Langsung Jasa Lainnya.
Pelaksanaan Pengadaan Melalui Pengadaan Langsung
1) Pengadaan Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).
2) Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
a) pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, meliputi antara lain:
(1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
(2) Pejabat Pengadaan dapat membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda (apabila diperlukan);
(3) Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan (apabila diperlukan);
(4) negosiasi harga dapat dilakukan berdasarkan HPS (apabila diperlukan);
(5) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dapat dinyatakan gagal dan dapat dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mencari Penyedia lain.
b) permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:
(1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
(2) Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
(3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;
(4) undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
(5) Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
(6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan harga serta melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
(7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS;
(8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain;
(9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
Langsung yang terdiri dari:
(a) nama dan alamat Penyedia;
(b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi; (c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
(d) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(e) tanggal dibuatnya Berita Acara.
c) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil
Pengadaan Langsung kepada PPK;
d) PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
(1) bukti pembelian dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
(2) kuitansi dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau
(3) Surat Perintah Kerja (SPK) dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
JL-VII-B7-PENUNJUKAN DAN PENGADAAN LANGSUNG 280612
Ini contoh file proses pengadaan langsung jasa lainnya menggunakan SPK:
untuk pengadaan jasa cleaning servis yg dimulai awal tahun (bln januari) proses pengadaan dimulai kapan dan bunyi kontraknya bagaimana? terimakasih atas pencerahnya
SukaSuka
Bila dipa atau dpa telah disahkan sebelum bulan januari, maka pemilihan penyedia bisa bulan desember, tidak perlu kontrak tahun jamak, masa masa kontrak januari ke desember, cara pembayaran bulanan.
SukaSuka
bagaimana kalau DPA baru disahkan awal januari tapi inginnya bisa dikerjakan mulai januari juga, bagaimana solusinya ya pak terimakasih
SukaSuka
Coba baca paparan inpres 1 dan perpres 4 tahun 2015 di http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/3132
SukaSuka
terima kasih pak
SukaSuka
Sama- sama.
SukaSuka
Assalam, Pak Khalik Ijin download file pengadaan langsung Jasa lainnya trimakasih,,,
SukaSuka
Sama – sama pak.
SukaSuka
Pak Khalik, izin bertanya..
Jumlah penyedia yang diundang dalam pengadaan langsung jasa lainnya itu cuma satu atau minimal berapa?
SukaSuka
Satu pak.
SukaSuka
Aslm, Pa kabar dul. Aku dedi kawan SMP sampai SMA dulu. Mau konsultasi ni. Untuk Pengadaan di Hotel apa termasuk jasa lainnya?
SukaSuka
Untuk pelatihan dihotel termasuk jasa lainnya.
SukaSuka
Wa alaikum salam ded.
SukaSuka
Pak khalik, mohon ijin tanya…
1. untuk pemeliharaan LPJU apa termasuk jasa lainnya?
2. cara pembayaran yang digunakan apa?
SukaSuka
Menurut kami bisa konstruksi ato barang, cara pembayaran boleh bulanan.
SukaSuka
untuk jasa sewa menyewa termasuk dalam kategori mana pak?
SukaSuka
Pada umumnya menurut kami jasa lainnya.
SukaSuka
izin unduh pak..terima kasih
SukaSuka