Pengadaan Langsung Jasa Lainnya

10 Jan

Pengadaan Langsung Jasa Lainnya, pada umumnya tidak jauh berbeda dengan Pengadaan Langsung Barang, hanya dibedakan pada persyaratan SKP.

Kita perhatikan perka LKPP No. 14 tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70 tahun 2012, mengenai Pengadaan Langsung Jasa Lainnya.

Pelaksanaan Pengadaan Melalui Pengadaan Langsung

1) Pengadaan Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai   dengan   Rp200.000.000,00   (   dua   ratus   juta rupiah).

2) Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

a)   pembelian/pembayaran   langsung   kepada    Penyedia   untuk pengadaan yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, meliputi antara lain:

(1) Pejabat  Pengadaan  mencari  informasi   terkait  pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;

(2) Pejabat   Pengadaan   dapat   membandingkan   harga   dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda (apabila diperlukan);

(3) Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga  untuk  mendapatkan Penyedia dengan harga            yang   wajar   serta   dapat   dipertanggungjawabkan (apabila diperlukan);

(4) negosiasi harga dapat dilakukan berdasarkan HPS (apabila diperlukan);

(5) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dapat dinyatakan gagal dan dapat    dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mencari Penyedia lain.

b)   permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:

(1) Pejabat  Pengadaan  mencari  informasi   terkait  pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;

(2) Pejabat  Pengadaan  membandingkan  harga  dan  kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;

(3) Pejabat   Pengadaan  mengundang   calon   Penyedia   yang diyakini                 mampu       untuk     menyampaikan     penawaran administrasi, teknis, dan harga;

(4) undangan  dilampiri  spesifikasi  teknis  dan/atau  gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;

(5) Penyedia    yang    diundang    menyampaikan    penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;

(6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan harga serta melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;

(7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS;

(8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain;

(9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan

Langsung yang terdiri dari:

(a) nama dan alamat Penyedia;

(b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi; (c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);

(d) keterangan lain yang dianggap perlu; dan

(e) tanggal dibuatnya Berita Acara.

c)   Pejabat    Pengadaan    menyampaikan    Berita    Acara     Hasil

Pengadaan Langsung kepada PPK;

d)   PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:

(1) bukti pembelian dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai               sampai   dengan   Rp10.000.000,00  (sepuluh   juta rupiah);

(2) kuitansi dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau

(3) Surat   Perintah   Kerja    (SPK)   dapat   digunakan   untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

JL-VII-B7-PENUNJUKAN DAN PENGADAAN LANGSUNG 280612

Ini contoh file proses pengadaan langsung jasa lainnya menggunakan SPK:

undangan

dokumen pengadaan langsung jasa lainnya

bahpl master_pengadaan langsung jasa lainnya

18 Tanggapan to “Pengadaan Langsung Jasa Lainnya”

  1. yupa Februari 12, 2015 pada 8:44 am #

    untuk pengadaan jasa cleaning servis yg dimulai awal tahun (bln januari) proses pengadaan dimulai kapan dan bunyi kontraknya bagaimana? terimakasih atas pencerahnya

    Suka

    • khalik nst Februari 12, 2015 pada 3:24 pm #

      Bila dipa atau dpa telah disahkan sebelum bulan januari, maka pemilihan penyedia bisa bulan desember, tidak perlu kontrak tahun jamak, masa masa kontrak januari ke desember, cara pembayaran bulanan.

      Suka

  2. yupa Februari 13, 2015 pada 5:00 am #

    bagaimana kalau DPA baru disahkan awal januari tapi inginnya bisa dikerjakan mulai januari juga, bagaimana solusinya ya pak terimakasih

    Suka

  3. jsiensenyupa Februari 16, 2015 pada 2:21 am #

    terima kasih pak

    Suka

  4. Ilham Februari 26, 2015 pada 7:52 am #

    Assalam, Pak Khalik Ijin download file pengadaan langsung Jasa lainnya trimakasih,,,

    Suka

  5. Dwi Agussalim Februari 12, 2016 pada 4:32 am #

    Pak Khalik, izin bertanya..
    Jumlah penyedia yang diundang dalam pengadaan langsung jasa lainnya itu cuma satu atau minimal berapa?

    Suka

  6. Dedi Nofriadi Maret 24, 2017 pada 6:54 am #

    Aslm, Pa kabar dul. Aku dedi kawan SMP sampai SMA dulu. Mau konsultasi ni. Untuk Pengadaan di Hotel apa termasuk jasa lainnya?

    Suka

  7. TIAN ZEB Februari 8, 2018 pada 10:15 pm #

    Pak khalik, mohon ijin tanya…
    1. untuk pemeliharaan LPJU apa termasuk jasa lainnya?
    2. cara pembayaran yang digunakan apa?

    Suka

    • khalik nst Maret 4, 2018 pada 10:46 am #

      Menurut kami bisa konstruksi ato barang, cara pembayaran boleh bulanan.

      Suka

  8. Maman Saprudin Februari 21, 2018 pada 8:30 pm #

    untuk jasa sewa menyewa termasuk dalam kategori mana pak?

    Suka

  9. wratsongko Oktober 16, 2018 pada 6:24 am #

    izin unduh pak..terima kasih

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.