Mengapa harus mendukung Survei Penilaian Integritas?
Apa itu Survei Penilaian Integritas (SPI)?
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD (Susilo dkk, 2019). Berdasarkan data KPK (2020) diketahui bahwa pada tahun 2019, 26 K/L/PD telah dilakukan SPI dengan 130 responden untuk masing-masing lokus, terdiri dari perwakilan pegawai, pengguna layanan dan narasumber ahli. Apakah Kementerian PUPR telah menjadi salah satu target sampelnya? Sampai dengan 2019, enam Kementerian Lembaga telah menjadi target sampel yaitu Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), dan Badan Pertanahan Nasional. Hasilnya, indeks tertinggi dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan indeks terendah dimiliki oleh Mahkamah Agung. Disampaikan oleh KPK RI bahwa permasalahan integritas pada umumnya terjadi di lingkungan K/L seperti adanya praktik calo, nepotisme, gratifikasi, suap promosi, dan sistem anti korupsi yang masih rendah.
Dilansir dari laman resmi KPK RI, SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan. Kasus korupsi juga memiliki tantangan tersendiri karena sifatnya yang tersembunyi, sehingga kehadiran SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI. Lalu seperti apakah upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh APIP sampai dengan saat ini? Meskipun SPI belum diluncurkan di lingkungan Kementerian PUPR, beberapa usaha pencegahan seperti adanya whistleblowing system, penanganan pengaduan, kegiatan saber pungli, dan zona integritas mulai dilaksanakan dengan gencar untuk membangun integritas dan meningkatkan kepercayaan publik. Kegiatan tersebut dikategorikan dalam variabel βsistem anti korupsiβ dalam penilaian SPI (KPK, 2020). Apakah ada variable lainnya? Tiga variabel lainnya yang dinilai dalam SPI adalah budaya organisasi, pengelolaan SDM dan pengelolaan anggaran.
Sejak diperkenalkan pada tahun 2007, SPI terus dikembangkan oleh KPK dan mulai dilakukan uji coba pelaksanaan pada tahun 2017 di K/L/PD secara mandiri. Dalam pelaksanaannya, survei ini diawali dengan tahapan persiapan yang membutuhkan partisipasi pihak internal K/L/PD dengan fungsi sebagai penggerak agar survei berjalan dengan baik. Pada beberapa sampel target SPI, bagian yang menjadi penanggung jawab dalam survei ini adalah Inspektorat Jenderal. Lalu, bagaimanakah proses pelaksanaan SPI ini? Langkah awal adalah pencantuman anggaran biaya kemudian dilanjutkan dengan persiapan teknis melalui enam langkah sebagai berikut: (1) Mengenal Komponen Integritas Institusi, (2) pemahaman terhadap Kuesioner dan faktor koreksi; (3) penentuan sampel, (4) pelaksanaan survei, (5) perhitungan hasil survei dan (6) langkah komunikasi. Mungkin sebagian dari kita awam dengan istilah faktor koreksi, apa sajakah yang termasuk dalam komponen ini? Faktor koreksi yang dimaksud disini berupa Laporan Pengaduan, Laporan Kepatuhan LHKPN, dan pengarahan saat survei. Setelah tahapan tersebut diatas, yang terakhir adalah tindak lanjut SPI, apa yang harus dilakukan manajemen dalam perbaikan? Hal yang disarankan oleh KPK RI, manajemen organisasi hendaknya menjadikan SPI sebagai bahan evaluasi kembali terhadap pencegahan korupsi institusi dan dasar action plan terkait dengan temuan dan indikasi korupsi yang terjadi. Institusi dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut ataupun memetakan titik-titik rawan yang membutuhkan kegiatan pengawasan didalamnya.
(Sumber: https://inspektorat.pacitankab.go.id/survey-penilaian-integritas/ )
Setelah menggelar diskusi media bertajuk βTindak Lanjut SPI 2021β di gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (22/4), KPK mensosialisasikan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah (K/L/PD), Rabu (27/4). Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut, turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan.
Survei SPI 2022 akan dilaksanakan dari 1 Juni 2022 sampai dengan 30 September 2022, di mana survei secara penuh dalam skala nasional akan mencakup penilaian terhadap 640 K/L/PD. Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada para pegawai, survei pengguna layanan yang dilakukan kepada anggota masyarakat pengguna layanan, dan penilaian para ahli terpilih yang semuanya minimal telah bekerja, menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun. Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objektif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, kepatuhan terhadap LHKPN dan ada tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan lembaga terkait saat pelaksaan SPI.
Pelaksanaan Survei SPI tahun 2022 sendiri tidak berbeda jauh dengan SPI di tahun sebelumnya. Di mana survei dilakukan dengan kombinasi antara survei Online dan wawancara langsung. Pembedaan dengan survei tahun sebelumnya, para responden terpilih tahun ini akan menerima WhatsApp blasting yang berasal dari nomor bercentang hijau dan e-mail resmi SPI KPK 2022. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Monitoring dan call center KPK di 198.
(Sumber: https://www.kpk.go.id/id/spi-2022)
Berikut adalah detail penjelasan SPI 2022:
1. Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 akan dilaksanakan secara online (e-SPI) pada 542 Pemerintah Daerah dan 98 Kementerian/Lembaga.
2. Dalam melaksanakan e-SPI, KPK akan dibantu oleh konsultan swasta yang saat ini sedang dalam proses pemilihan (akan diinformasikan kemudian).
3. Sosialisasi dan kampanye kegiatan SPI 2022.
a. Sosialisasi dan kampanye SPI 2022 di daerah diperlukan untuk meningkatkan angka respons kuesioner survey dari responden yang terpilih, baik yang dihubungi melalui pesan WA maupun yang didatangi dan survei tatap muka (CAPI) dengan enumerator.
b. Inspektorat dapat bekerjasama dengan unit kerja terkait untuk melakukan sosialisasi dan kampanye kegiatan Survei Penilaian Integritas.
c. Sosialisasi dan kampanye Survei Penilaian Integritas dilakukan terhadap internal Pemerintah Daerah (pegawai), eksternal (masyarakat umum), dan pemangku kepentingan lainnya.
(Sumber: https://www.kpk.go.id/images/pdf/Penjelasan_Lanjutan_terkait_SPI_2022_untuk_Kementerian__Lembaga.pdf & https://www.kpk.go.id/images/pdf/Penjelasan_Lanjutan_terkait_SPI_2022_untuk_Pemda.pdf )
Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022 ini bekerja sama kembali dengan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Grup) untuk menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei dilakukan dalam skala nasional dengan melibatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) secara serentak dilaksanakan pada tanggal 4 Juli β 30 September 2022.
Survei Penilaian Integritas (SPI) ditujukan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD yang diukur.
Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder/eksper dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun. Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objekif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SPI.
Selain itu, sejak tahun 2021 SPI juga telah menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN.
Pemerintah Kota Palangka Raya telah terlibat aktif dalam menyukseskan SPI sejak tahun 2016. Pada tahun 2022 Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah menyatakan kesediaan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 sesuai Formulir Kepesertaan SPI 2022 Nomor : 700/80/INSP/III.b/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Walikota Palangka Raya. Peran aktif ini termasuk dalam bentuk ketersediaan data seluruh populasi seperti pegawai, pengguna layanan, dan narasumber pakar yang dibutuhkan guna pelaksanaan kegiatan survei tersebut.
Responden yang terpilih tahun ini akan menerima WhatsApp blasting dari akun dengan centang hijau dan email resmi. Kedua media ini akan mengarahkan responden ke laman pengisian survei di spi.kpk.go.id. KPK juga menjamin kerahasiaan data pribadi dan jawaban responden sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 Undang-undang Statistik Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Tim SPI KPK 2022 juga menyediakan fasilitas Whatsapp Bot daftar pertanyaan dan jawaban yang akan menjawab setiap pertanyaan tentang SPI dan tata laksananya selain call centre 198. Sebagai bagian dari Kota Palangka Raya mari kita sukseskan bersama Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 dengan segera merespon dan menjawab pertanyaan survei bila terpilih menjadi responden baik sebagai bagian Internal yang merupakan pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya, Eksternal yang merupakan pengguna layanan Pemerintah Kota Palangka Raya dan para ahli/stakeholder/eksper. (Sumber: https://palangkaraya.go.id/survei-penilaian-integritas-spi-tahun-2022/ )
Hasil SPI 2019 dapat di unduh disini:
Hasil SPI 2020 dapat di unduh disini:
Hasil SPI 2021 dapat di unduh disini:
Penjelasan tentang SPI tahun 2022 oleh KPK dan Menteri PAN-RB dapat diunduh disini:
Terima kasih. Semoga bermanfaat.