PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA YANG MELAKUKAN PERIKATAN UNTUK SUMBER DANA APBD

10 Nov

Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan penjelasan tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa untuk memperlancar pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memerlukan perubahan aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Peraturan LKPP), pengembangan aplikasi pengadaan secara elektronik, pengembangan fitur pada aplikasi Katalog Elektronik. Salah satu perubahan yang menjadi acuan dalam penjelasan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yaitu pasal 10 ayat 5 yaitu KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan tugas sebagai PPK.

    Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

    1. Pengguna Anggaran (PA)
    2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
    3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
    5. Pejabat Pengadaan
    6. Pokja Pemilihan
    7. Agen Pengadaan
    8. Penyelenggara Swakelola
    9. Penyedia

    Tugas dan kewenangan PA yaitu melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan, hal ini yang menjadi dasar PA melakukan perikatan dengan penyedia.

    KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA dan KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan tugas sebagai PPK.

    Tugas dan kewenangan KPA bila melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA berupa melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan, hal ini yang menjadi dasar KPA melakukan perikatan dengan penyedia.

    Dapat diambil kesimpulan, pihak yang dapat melakukan perikatan dengan penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sumber Dana APBD adalah PA atau KPA.

    Sumber: https://spse.inaproc.id/madina/pengumuman/10007678000

    UU No. 20 tahun 2023

    24 Nov

    Terima kasih. Semoga bermanfaat.

    Fatwa MUI No. 83 tahun 2023

    14 Nov

    Sumber: https://www.mui.or.id/baca/fatwa/hukum-dukungan-terhadap-perjuangan-palestina

    PBJ Pemerintah

    9 Jan

    Sebelum adanya UU tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mari kita mengingat kembali Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Terima kasih.

    Semoga bermanfaat.

    UU RI Nomor 1 Tahun 2013

    3 Jan

    Kitab Undang-undang Hukum PidanaΒ (bahasa Belanda:Β Wetboek van Strafrecht, umum dikenal sebagaiΒ KUH PidanaΒ atauΒ KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarΒ hukum pidanaΒ di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.

    KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-IndiΓ«. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial pada masa kemerdekaan.[2]

    Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahanΒ Wetboek van Strafrecht voor Netherlands IndieΒ menjadiΒ Wetboek van StrafrechtΒ (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: β€œUndang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuanΒ Wetboek van Strafrecht voor Netherlands IndieΒ menjadiΒ Wetboek van StrafrechtΒ hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Β Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: β€œUndang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”

    Sumber: Wikipedia (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana_Indonesia).

    Pada awal tahun 2023 ini dikeluarkan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang dapat diunduh di bawah ini:

    Terima kasih.

    Semoga bermanfaat.

    EYD

    31 Agu

    Tepatnya 1 hari menjelang Dirgahayu Republik Indonesia ke 77, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengeluarkan keputusan tentang ‘Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakaan (EYD)’. Apakah EYD dimaksud adalah pemberlakuan kembali EYD 1972, mari kita baca bersama dengan mengunduh EYD edisi V dimaksud disini:

    Singkat tentang EYD bisa kita baca di wikipedia: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ejaan_yang_Disempurnakan

    Terima kasih. Semoga bermanfaat.

    Singkat tentang SPI

    13 Jul

    Mengapa harus mendukung Survei Penilaian Integritas?

    Apa itu Survei Penilaian Integritas (SPI)?

    Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD (Susilo dkk, 2019). Berdasarkan data KPK (2020) diketahui bahwa pada tahun 2019, 26 K/L/PD telah dilakukan SPI dengan 130 responden untuk masing-masing lokus, terdiri dari perwakilan pegawai, pengguna layanan dan narasumber ahli. Apakah Kementerian PUPR telah menjadi salah satu target sampelnya? Sampai dengan 2019, enam Kementerian Lembaga telah menjadi target sampel yaitu Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), dan Badan Pertanahan Nasional. Hasilnya, indeks tertinggi dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan indeks terendah dimiliki oleh Mahkamah Agung. Disampaikan oleh KPK RI bahwa permasalahan integritas pada umumnya terjadi di lingkungan K/L seperti adanya praktik calo, nepotisme, gratifikasi, suap promosi, dan sistem anti korupsi yang masih rendah.

    Dilansir dari laman resmi KPK RI, SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan. Kasus korupsi juga memiliki tantangan tersendiri karena sifatnya yang tersembunyi, sehingga kehadiran SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI. Lalu seperti apakah upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh APIP sampai dengan saat ini? Meskipun SPI belum diluncurkan di lingkungan Kementerian PUPR, beberapa usaha pencegahan seperti adanya whistleblowing system, penanganan pengaduan, kegiatan saber pungli, dan zona integritas mulai dilaksanakan dengan gencar untuk membangun integritas dan meningkatkan kepercayaan publik. Kegiatan tersebut dikategorikan dalam variabel β€œsistem anti korupsi” dalam penilaian SPI (KPK, 2020). Apakah ada variable lainnya? Tiga variabel lainnya yang dinilai dalam SPI adalah budaya organisasi, pengelolaan SDM dan pengelolaan anggaran. 

    Sejak diperkenalkan pada tahun 2007, SPI terus dikembangkan oleh KPK dan mulai dilakukan uji coba pelaksanaan pada tahun 2017 di K/L/PD secara mandiri. Dalam pelaksanaannya, survei ini diawali dengan tahapan persiapan yang membutuhkan partisipasi pihak internal K/L/PD dengan fungsi sebagai penggerak agar survei berjalan dengan baik. Pada beberapa sampel target SPI, bagian yang menjadi penanggung jawab dalam survei ini adalah Inspektorat Jenderal. Lalu, bagaimanakah proses pelaksanaan SPI ini? Langkah awal adalah pencantuman anggaran biaya kemudian dilanjutkan dengan persiapan teknis melalui enam langkah sebagai berikut: (1) Mengenal Komponen Integritas Institusi, (2) pemahaman terhadap Kuesioner dan faktor koreksi; (3) penentuan sampel, (4) pelaksanaan survei, (5) perhitungan hasil survei dan (6) langkah komunikasi.  Mungkin sebagian dari kita awam dengan istilah faktor koreksi, apa sajakah yang termasuk dalam komponen ini? Faktor koreksi yang dimaksud disini berupa Laporan Pengaduan, Laporan Kepatuhan LHKPN, dan pengarahan saat survei. Setelah tahapan tersebut diatas, yang terakhir adalah tindak lanjut SPI, apa yang harus dilakukan manajemen dalam perbaikan? Hal yang disarankan oleh KPK RI, manajemen organisasi hendaknya menjadikan SPI sebagai bahan evaluasi kembali terhadap pencegahan korupsi institusi dan dasar action plan terkait dengan temuan dan indikasi korupsi yang terjadi. Institusi dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut ataupun memetakan titik-titik rawan yang membutuhkan kegiatan pengawasan didalamnya.

    (Sumber: https://inspektorat.pacitankab.go.id/survey-penilaian-integritas/ )

    Setelah menggelar diskusi media bertajuk β€œTindak Lanjut SPI 2021” di gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (22/4), KPK mensosialisasikan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah (K/L/PD), Rabu (27/4). Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut, turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan.

    Survei SPI 2022 akan dilaksanakan dari 1 Juni 2022 sampai dengan 30 September 2022, di mana survei secara penuh dalam skala nasional akan mencakup penilaian terhadap 640 K/L/PD. Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada para pegawai, survei pengguna layanan yang dilakukan kepada anggota masyarakat pengguna layanan, dan penilaian para ahli terpilih yang semuanya minimal telah bekerja, menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun. Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objektif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, kepatuhan terhadap LHKPN dan ada tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan lembaga terkait saat pelaksaan SPI.

    Pelaksanaan Survei SPI tahun 2022 sendiri tidak berbeda jauh dengan SPI di tahun sebelumnya. Di mana survei dilakukan dengan kombinasi antara survei Online dan wawancara langsung. Pembedaan dengan survei tahun sebelumnya, para responden terpilih tahun ini akan menerima WhatsApp blasting yang berasal dari nomor bercentang hijau dan e-mail resmi SPI KPK 2022. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Monitoring dan call center KPK di 198.

    (Sumber: https://www.kpk.go.id/id/spi-2022)

    Berikut adalah detail penjelasan SPI 2022:

    1. Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 akan dilaksanakan secara online (e-SPI) pada 542 Pemerintah Daerah dan 98 Kementerian/Lembaga.

    2. Dalam melaksanakan e-SPI, KPK akan dibantu oleh konsultan swasta yang saat ini sedang dalam proses pemilihan (akan diinformasikan kemudian).

    3. Sosialisasi dan kampanye kegiatan SPI 2022.

    a. Sosialisasi dan kampanye SPI 2022 di daerah diperlukan untuk meningkatkan angka respons kuesioner survey dari responden yang terpilih, baik yang dihubungi melalui pesan WA maupun yang didatangi dan survei tatap muka (CAPI) dengan enumerator.

    b. Inspektorat dapat bekerjasama dengan unit kerja terkait untuk melakukan sosialisasi dan kampanye kegiatan Survei Penilaian Integritas.

    c. Sosialisasi dan kampanye Survei Penilaian Integritas dilakukan terhadap internal Pemerintah Daerah (pegawai), eksternal (masyarakat umum), dan pemangku kepentingan lainnya.

    (Sumber: https://www.kpk.go.id/images/pdf/Penjelasan_Lanjutan_terkait_SPI_2022_untuk_Kementerian__Lembaga.pdf & https://www.kpk.go.id/images/pdf/Penjelasan_Lanjutan_terkait_SPI_2022_untuk_Pemda.pdf )

    Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022 ini bekerja sama kembali dengan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Grup) untuk menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei dilakukan dalam skala nasional dengan melibatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) secara serentak dilaksanakan pada tanggal 4 Juli – 30 September 2022.

    Survei Penilaian Integritas (SPI) ditujukan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD yang diukur.

    Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder/eksper dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun. Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objekif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SPI.

    Selain itu, sejak tahun 2021 SPI juga telah menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN.

    Pemerintah Kota Palangka Raya telah terlibat aktif dalam menyukseskan SPI sejak tahun 2016. Pada tahun 2022 Pemerintah Kota Palangka Raya  juga telah menyatakan kesediaan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 sesuai Formulir Kepesertaan SPI 2022 Nomor : 700/80/INSP/III.b/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Walikota Palangka Raya. Peran aktif ini termasuk dalam bentuk ketersediaan data seluruh populasi seperti pegawai, pengguna layanan, dan narasumber pakar yang dibutuhkan guna pelaksanaan kegiatan survei tersebut.

    Responden yang terpilih tahun ini akan menerima WhatsApp blasting dari akun dengan centang hijau dan email resmi. Kedua media ini akan mengarahkan responden ke laman pengisian survei di spi.kpk.go.id. KPK juga menjamin kerahasiaan data pribadi dan jawaban responden sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 Undang-undang Statistik Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Tim SPI KPK 2022 juga menyediakan fasilitas Whatsapp Bot daftar pertanyaan dan jawaban yang akan menjawab setiap pertanyaan tentang SPI dan tata laksananya selain call centre 198. Sebagai bagian dari Kota Palangka Raya mari kita sukseskan bersama Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 dengan segera merespon dan menjawab pertanyaan survei bila terpilih menjadi responden baik sebagai bagian Internal yang merupakan pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya, Eksternal yang merupakan pengguna layanan Pemerintah Kota Palangka Raya dan para ahli/stakeholder/eksper. (Sumber: https://palangkaraya.go.id/survei-penilaian-integritas-spi-tahun-2022/ )

    Hasil SPI 2019 dapat di unduh disini:

    Hasil SPI 2020 dapat di unduh disini:

    Hasil SPI 2021 dapat di unduh disini:

    Penjelasan tentang SPI tahun 2022 oleh KPK dan Menteri PAN-RB dapat diunduh disini:

    Terima kasih. Semoga bermanfaat.

    HSC menggunakan Abu Sinabung

    10 Mar

    Dalam bidang konstruksi, beton merupakan salah satu material yang banyak digunakan dan teknologi campuran bahan pada beton terus berkembang, yang mendasari pemilihan dan penggunaan beton sebagai bahan konstruksi adalah faktor efektifitas dan tingkat efisiensinya, bahan tambah (additive) beton terbuat dari bahan-bahan yang mudah diperoleh, mudah diolah (workability) dan mempunyai keawetan (durability) serta kekuatan (strength) yang sangat diperlukan dalam suatu konstruksi. Dari sifat yang dimiliki beton itulah menjadikan beton sebagai bahan alternatif untuk diteliti. Pada perkembangan konstruksi beton modern, beton dituntut menjadi material konstruksi yang bermutu tinggi, di Australia, beton berkekuatan 200 MPa merupakan hal biasa, bahkan di China, dengan menggunakan agregat sintetik, telah ada beton hingga 300 MPa, sedangkan di Indonesia, beton dengan kekuatan di atas 50 MPa sudah digolongkan beton mutu tinggi.

    Perkembangan beton mutu tinggi (high strength concrete) dengan ditemukannya superplasticizer (admixture untuk mengurangi air) pada tahun 1960an yang terbuat dari garam – garam naphthalene sulfonate diproduksi di Jepang dan melamine sulfonate diproduksi di Jerman, aplikasi pertama di Jepang digunakan untuk girder jembatan dan balok pracetak serta di Jerman untuk campuran beton bawah air. Pada tahun 1970, high strength concrete adalah beton yang memiliki kuat tekan 40 MPa atau lebih, menurut SNI 03-6468 (2000), beton yang memiliki kuat tekan 41,4 MPa atau lebih, sedangkan sesuai ACI 363R (2010), beton yang memiliki kuat tekan 55 MPa atau lebih.

    Mengenai Beton HSC secara singkat bisa dilihat disini:

    1. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/44598

    2. https://khaliknst.wordpress.com/2021/10/28/kuat-tekan-dan-tarik-beton-mutu-tinggi-dengan-menggunakan-pp-fibre-dan-abu-vulkanik-gunung-sinabung-jurnal-syntax-admiration/

    Demikian secara singkat tentang beton mutu tinggi (high strength concrete). Semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Baca lebih lanjut

    Kuat Tekan dan Tarik Beton Mutu Tinggi dengan Menggunakan PP Fibre dan Abu Vulkanik Gunung Sinabung | Jurnal Syntax Admiration

    28 Okt

    https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/318

    Mengingat kembali ‘Bansos’

    26 Agu

    Sebelumnya pernah diperkenalkan aplikasi JAGA dan pada aplikasi tersebut juga telah ditanamkan mengenai bansos.

    Untuk lebih mengingat kembali mari kita lihat aplikasi JAGA disini: https://khaliknst.wordpress.com/2020/02/22/aplikasi-jaga/ dan JAGA bansos disini: https://khaliknst.wordpress.com/2020/05/29/jaga-bansos/

    Untuk mengetahui lebih dalam mengenai bansos, mari kita membaca beberapa slide dibawah ini:

    Baca lebih lanjut

    Hasil Tes Online

    29 Jan

    Hasil tes online PBJ

    (Sumber: Grup WA Bapak Mudjisantosa LKPP)

    Tes online PBJ

    29 Jan

    Siapapun boleh ikut..
    Gratis…

    http://bit.ly/KlaskhususPBJ-MSke25
    Yth. Bapak dan Ibu
    Berikut Link TES ONLINE PENGADAAN BARANG/JASA – MS Training & Consulting ke 25, Hari Sabtu, 30 Januari 2021.πŸ™πŸ™πŸ™

    Bagi Bapak dan Ibu yang ingin mengikuti Klas khusus PBJ – MS bisa daftar ke bit.ly/kelas-khusus atau menghubungi admin 082113267698/081285899262

    siap2 besuk sabtu happy tes

    Dimulai jam 06.00 – 19.30 wib
    Soal cuman 36
    Bisa dikerjakan pagi siang atau sore..
    Boleh kirim berkali kali

    Boleh pakai nama alias
    Tapi jangan lupa namanya… Karena panitia hanya hafal nama ayu tingting atau via vallenβ€¦πŸ˜€

    Sebaiknya dikerjakan sendiri , jangan nyontek πŸ™

    Hasil tes online inshallah akan diumumkan jam 21.00 wib

    (Sumber: Bapak Mudjisantosa LKPP)

    Tes online PBJ

    21 Jan

    http://bit.ly/KlaskhususPBJ-MSke24
    Yth. Bapak dan Ibu
    Berikut Link TES ONLINE PENGADAAN BARANG/JASA – MS Training & Consulting ke 24, Hari Kamis, 21 Januari 2021.πŸ™πŸ™πŸ™

    Bagi Bapak dan Ibu yang ingin mengikuti Klas khusus PBJ – MS bisa daftar ke bit.ly/kelas-khusus atau menghubungi admin 082113267698/081285899262

    (Sumber dari Bapak Mudjisantosa LKPP)

    Terima kasih. Semoga bermanfaat.

    Tes online PBJ

    4 Jan

    Mari sekarang ikut tes online

    Link

    http://bit.ly/KlaskhususPBJ-MSke22
    Yth. Bapak dan Ibu
    Berikut Link TES ONLINE PENGADAAN BARANG/JASA – MS Training & Consulting ke 22, Hari Senin, 4 Januari 2021.πŸ™πŸ™πŸ™

    Tes dari Bapak Mudjisantosa LKPP.

    Terima kasih. Semoga Bermanfaat.

    Tes online PBJ

    28 Des

    http://bit.ly/KlaskhususPBJ-MSke21
    Yth. Bapak dan Ibu
    Berikut Link TES ONLINE PENGADAAN BARANG/JASA – MS Training & Consulting ke 21, Hari Senin, 28 Desember 2020.πŸ™πŸ™πŸ™

    Bagi Bapak dan Ibu yang ingin mengikuti Klas khusus PBJ – MS bisa daftar ke bit.ly/kelas-khusus atau menghubungi admin 082113267698/081285899262

    (Dikutip dari MS Training & Consulting/Pak Mudjisantosa LKPP)

    Terima kasih. Semoga bermanfaat.

    Mari sedikit membaca

    18 Des

    Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
    Pada hari ini Jum’at, mari kita berdoa semoga menjadi hari yang penuh berkah, nikmat dan rejeki dari Allah SWT.
    Diwaktu saat ini marilah kita luangkan sedikit waktu untuk membaca atau sekedar melihat buku ini:

    Terima kasih. Semoga bermanfaat.

    Pelatihan PBJ Webinar Gratis

    22 Jul

    Untuk menambah pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa untuk saat ini kita bisa mengikuti secara pelatihan webinar (kelas online) dan beberapa kegiatan pelatihan tersebut ada yang gratis.

    Sebagai contoh: kelas smart dan finalis diklatonline serta pelatihan pbj lainnya yang bisa dicari di search engine.

    Terima kasih. Semoga bermanfaat.

    Kopi Mandailing (Mandheling Coffee)

    18 Jun

    Kopi Mandailing adalah kopi jenis kopi arabika yang pernah populer di eropa dan amerika beberapa dekade yang lalu.

    Kopi Mandailing (Mandheling Coffee) berasal dari daerah Mandailing, Pegunungan Bukit BarisanSumatra utara. Kopi ini mempunyai citarasa kekentalan yang bagus, keasaman medium, rasa floral dengan akhir rasa yang manis. Dalam buku William H. Ukers (New York, 1922), kopi mandailing dideskripsikan sebagai kopi paling bagus dan termahal di pasar internasional.

    Legenda Kopi Mandailing berawal pada tahun 1833 Kolonial Belanda memasuki daerah Mandailing melalui Pelabuhan Natal, Natal, Mandailing Natal, ekonomi kopi mulai sejak tahun 1835 Kolonial Belanda mendatangkan bibit kopi dari Jawa oleh perusahaan NHM milik Raja Willem 1 dan Melakukan pembibitan di Tano Bato, Panyabungan Selatan, Mandailing Natal tahun 1840. Melalui sistem Tanam Paksa, bibit itu kemudian disebar ke daerah Mandailing seperti ke Pakantan, Mandailing Natal dan daerah Angkola. Tahun 1848 tercatat ada 2.800.000 batang kopi dengan produksi biji kopi sebanyak 9,3 ton. Hasil kopi dikumpulkan di gudang Belanda di Tano bato, kemudian dibawa ke pelabuhan Natal melalui jalan darat via Tapus, Lingga Bayu, Mandailing Natal. Dalam pengangkutan, Kolonial Belanda memanfaatkan warga pribumi dengan cara dipikul dari Tanobato ke Pelabuhan Natal yang memakan waktu 15 hari perjalanan pulang-pergi. Tahun 1886, jalur pengangkutan kopi dialihkan dari Pelabuhan Natal ke Pelabuhan Sibolga. (sumber: wikipedia)

    Legenda Kopi Mandailing bukan sekedar legenda lagi (seperti yg dikisahkan dalam ‘cerita rasa’ https://youtu.be/Z1oPPn7CAHM dan bahkan pada produk sekaliber ‘Otten Coffee’ produk Mandheling Coffee berasal dari saribu dolok bukan dari daerah Mandailing), saat ini putra/putri Mandailing, telah mengembangkan kembali Kopi Mandailing.

    Beberapa tempat di Panyabungan, daerah Mandailing di Kabupaten Mandailing Natal kita sudah dapat menikmati sajian nikmat Kopi Mandailing (Mandheling Coffee), sebagai contoh ada beberapa tempat, seperti: Content Coffe, EL Coffee, Lopo Mandheling Coffee, Halak’s Coffee, Warkop di perbangunan, panyabungan dll.

    Semoga bermanfaat.

    JAGA Bansos

    29 Mei

     

    Aplikasi JAGA menambahkan fitur terbaru yaitu ‘bansos’ yang dilaunching hari ini oleh KPK, BPKP dan Kementerian Sosial.

    Sekilas tentang aplikasi JAGA bisa di lihat disini: aplikasi jaga

    Untuk penjelasan fitur JAGA Bansos:

    dan

    JAGA BANSOS _LAUNCHING

    Semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
    Mulai