Pengadaan Langsung pada Pekerjaan Konstruksi

15 Jul

Mari kita mempelajari kembali mengenai Pengadaan Langsung, khususnya Pengadaan Langsung pada Pekerjaan Konstruksi. Yang harus kita perhatikan dan pedomani adalah Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kita lihat satu per satu poin – poin mengenai Pengadaan Langsung :

  1. Pasal 39 ayat 1 : Pengadaan Langsung             dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/  Pekerjaan Konstruksi/ Jasa  Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan:

a.     kebutuhan operasional K/L/D/I;

b.     teknologi sederhana;

c.      risiko kecil; dan/atau

d.     dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan   usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk  paket pekerjaan yang menuntut   kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.

2.    Pasal 56 ayat 4 huruf d : Prakualifikasi dilaksanakan  untuk  Pengadaan sebagai berikut: Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung.

3.    Pasal 57 ayat 5 :  Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

a.     pembelian/pembayaran                   langsung        kepada       Penyedia       untuk        Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan  bukti pembelian dan kuitansi,   serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi;

b.     permintaan  penawaran  yang disertai dengan klarifikasi  serta negosiasi  teknis dan harga kepada Penyedia  untuk   Pengadaan  Langsung  yang menggunakan SPK.

4.    Pasal 63 : Pengaturan jadwal/waktu Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/ Kontes/ Sayembara diserahkan sepenuhnya kepada ULP/ Pejabat Pengadaan.

5.    Pasal 68 ayat 3 : Jaminan Penawaran   tidak diperlukan  dalam   hal   Pengadaan  Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa  Lainnya dilaksanakan  dengan Penunjukan  Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara.

6.    Pasal 70 ayat 1 : Jaminan Pelaksanaan  diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan  Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

7.    Pasal 71 :

(1)   Penyedia  Barang/Jasa  memberikan  Jaminan  Pemeliharaan  kepada  PPK   setelah

pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus), untuk:

a.       Pekerjaan Konstruksi;

b.      Pengadaan Jasa Lainnya  yang membutuhkan  masa pemeliharaan.

(2)   Besaran  nilai  Jaminan          Pemeliharaan  sebesar  5%        (lima  perseratus)  dari  nilai

Kontrak.

(3)  Jaminan Pemeliharaan  dikembalikan  setelah 14   (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

(4)   Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.

 

8. Pasal 76 ayat 2 : Penyedia Barang/Jasa yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa melalui  Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung diundang oleh ULP/Pejabat Pengadaan.

9.    Pasal 133 : Petunjuk   teknis   Pengadaan   Barang/Jasa   Pemerintah   sebagaimana    diatur   dalam Peraturan  Presiden  ini,  ditetapkan  dengan  Peraturan  Kepala  LKPP  setelah  mendapat pertimbangan  Menteri yang membidangi  urusan pemerintahan  di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 

Petunjuk Teknis berdasarkan pasal 133 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70 tahun 2012 dapat dilihat dan diunduh di sini http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/829 dan khusus pekerjaan konstruksi bisa diunduh di sini http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/19122012130811Bab%20III%20Pengadaan%20Pekerjaan%20Konstruksi.rar

 

Isi mengenai Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dalam Juknis tersebut :

Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Pengadaan Langsung

1)      Pengadaan Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).

2)      Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

a)      pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan kuitansi, meliputi antara lain:

(1)    Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;

(2)    Pejabat Pengadaan dapat membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda (apabila diperlukan);

(3)    Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan (apabila diperlukan);

(4)    negosiasi harga dapat dilakukan berdasarkan HPS (apabila diperlukan);

(5)     dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dapat dinyatakan gagal dan dapat dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mencari Penyedia lain.

b)    Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:

(1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;

(2) Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;

(3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;

(4) undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;

(5) Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;

(6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis, serta melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;

(7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS;

(8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain;

(9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:

(a) nama dan alamat Penyedia;

(b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;

(c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);

(d) hasil negoisasi (apabila ada);

(e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan

(f) tanggal dibuatnya Berita Acara.

c)    Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;

d)    PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:

(1)  kuitansi dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau

(2)  Surat Perintah Kerja (SPK) dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

10. Pasal 134 ayat 1 : Ketentuan                lebih lanjut          mengenai  Standar Dokumen Pengadaan  (Standard Bidding  Document) diatur  dengan  Peraturan  Kepala  LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan  sejak Peraturan  Presiden ini ditetapkan.

 

SDP menurut pasal 134 ayat 1 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dapat dilihat disini http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/828 dan Dokumen Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dapat diunduh di sini https://khaliknst.wordpress.com/2013/07/15/dokumen-pengadaan-langsung-pekerjaan-konstruksi/

 

Contoh BAHPL (Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung) dapat diunduh di sini https://khaliknst.wordpress.com/2013/01/07/format-pengadaan-langsung-pekerjaan-konstruksi-oleh-pejabat-pengadaan-pada-perpres-70-tahun-2012/ 

 

Demikianlah sekilas mengenai Pengadaan Langsung pada Pekerjaan Konstruksi.

55 Tanggapan to “Pengadaan Langsung pada Pekerjaan Konstruksi”

  1. EDY FIRMANSYAH Juli 17, 2013 pada 8:11 am #

    pengadaan langsung konstruksi dibawah 200 jt tanpa jaminan pelaksanaan, bagaimana kalau wanprestasi bagaimana penanganannya dan pengamaan buat PPK apa?

    Suka

    • khalik nst Juli 18, 2013 pada 4:22 am #

      Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, sedangkan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak. Dalam hal Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan maka Penyedia hanya dikenakan denda keterlambatan dan sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
      Uang Muka dicairkan. Penyedia dimasukkan Daftar Hitam dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia.
      Perpres 54/2010 yang terakhir diubah dengan Perpres 70/2012 pasal 67 ayat 3 : “Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Perpres 54/2010 yang terakhir diubah dengan Perpres 70/2012 pasal 118 ayat 1 huruf e : “tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab”, ayat 2 : “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa:
      a. sanksi administratif;
      b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
      c.gugatan secara perdata; dan/atau
      d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang”.

      Suka

  2. ujang Oktober 12, 2013 pada 2:40 am #

    Bila nilai HPS 210 jt, setelah dilelangkan didapatkan nilai kontrak 199 jt, bagaimana bentuk kontraknya? Surat Perjanjian atau SPK?

    Suka

    • khalik nst Oktober 12, 2013 pada 2:44 am #

      Menurut kami SPK, tapi boleh juga Surat Perjanjian.

      Suka

      • moch lasmana November 8, 2013 pada 8:27 am #

        Selamat sore rekan”ane masih belum faham tentang pengadaan langsung
        pertanyaan ane pengadaan langsung itu pake rekanan atau tidak?

        tenks

        Suka

      • khalik nst November 8, 2013 pada 11:01 am #

        Melalui penyedia pak.

        Suka

      • irfan September 11, 2015 pada 2:22 am #

        pagi

        Suka

    • irfan September 11, 2015 pada 2:24 am #

      pgi

      Suka

  3. suh Februari 22, 2014 pada 1:07 am #

    untuk pengadaan langsung fisik kontruksi sesuai perpres no 70 tahun 2012 disebutkan Surat Perintah Kerja (SPK) dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pengertian dapat bisa pakai SPK bisa juga tidak pakai SPK, mohon dijelaskan.

    Suka

    • khalik nst Februari 22, 2014 pada 4:02 am #

      Menurut kami, berdasarkan pasal 55 ayat 4 selain jasa konsultansi, dengan nilai dibawah Rp 200 juta menggunakan SPK, begitu juga untuk pemilihan langsung/pelelangan sederhana dengan nilai kontrak dibawah Rp 200 juta.

      Suka

      • irfan September 11, 2015 pada 2:23 am #

        pagi

        Suka

  4. Nawir April 1, 2014 pada 5:27 am #

    Mohon penjelasan… di Pasal 39 Pepres 70 Tahun 2012, dijelaskan ketentuan tentang pengadaan langsung untuk jasa konstruksi, apakah ketentuan tersebut merupakan satu kesatuan atau masing beridiri sendiri, terima kasih sebelumnya

    Suka

    • khalik nst April 1, 2014 pada 5:45 am #

      Pasal 39 sudah sangat jelas untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi, topik ini pun sudah sangat jelas mengenai pengadaan langsung pekerjaan konstruksi.

      Suka

      • Nawir April 2, 2014 pada 5:57 am #

        mohon penjelasan….minimal berapa penyedia jasa yang diundang untuk memasukkan penawaran pada pengadaan langsung untuk jasa konstruksi….

        Suka

      • khalik nst April 2, 2014 pada 6:39 am #

        Penyedia yang diundang dalam pengadaan langsung baik pekerjaan konstruksi atau pun yang lainnya yaitu satu penyedia.

        Suka

      • muttaqin Mei 14, 2018 pada 2:46 pm #

        mohon penjelasan….minimal berapa penyedia jasa yang diundang untuk memasukkan penawaran pada pengadaan langsung untuk jasa konstruksi….kalo memang 1 perusahaan yang di undang, adakah dasar peraturannya. terima kasih banyak

        Suka

      • khalik nst Mei 14, 2018 pada 8:25 am #

        Coba baca Perka No. 14 tahun 2012.

        Suka

  5. ilham Mei 31, 2014 pada 4:49 pm #

    pengadaan langsung konstruksi dibawah 200 jt tanpa jaminan pelaksanaan, bagaimana apa bisa diberikan uang muka pelaksanaan,sebesar 20 % ?

    Suka

  6. EKO FEBRY IRIANTO September 11, 2014 pada 8:06 am #

    maaf pak.. sy mau kembali bertanya.. kami ada pelelangan jasa konsultansi “Manajemen Konstruksi peningkatan jalan. metode seleksi umum. pd tahap evaluasi kualifikasi apakah total jumlah dari nilai pengalaman dan nilai tenaga ahli merupakan dasar menggugurkan penyedia krn dalam LDK tidak tercantum nilai batas ambang (passing grade) untuk nilai teknis nya tidak seperti yg terdapat dalam LDP?
    atau dasar utk menggugurkan yang sy gunakan itu penilaian apa?
    mohon penjelasannya pak..
    terima kasih..

    Suka

    • khalik nst September 11, 2014 pada 8:42 am #

      Kita pak dalam melakukan evaluasi harus berpatokan pada dokumen pengadaan, pak.

      Suka

      • Eko Febry Irianto September 14, 2014 pada 9:07 pm #

        Iya maksud sy bgni pak.. Kan dlm evaluasi kualifikasinya(Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi) ada 2 tahap penilaian yaitu 1. Penilaian persyaratan kualifikasi (dg sistem gugur) & 2. Evaluasi persyaratan teknis kualifikasi. Klo point 1 sdh jelas. Yg sy ingin tny kan apakah ada pd point 2 it ada batas ambang nilainya jg pak sprti yg tercantum dlm LDP. Yg klo nilai nya di bwh brti gugur.. Mohon penjelasannya pak.

        Suka

      • khalik nst September 15, 2014 pada 6:15 am #

        Berpedoman pada perka LKPP no. 14 tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70 tahun 2012, dimana dapat kami kutip penjelasan dari SELEKSI UMUM METODE EVALUASI KUALITAS DAN BIAYA SERTA METODE EVALUASI PAGU ANGGARAN DUA SAMPUL, huruf d
        poin 15 halaman 88 :
        Evaluasi Dokumen Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang terdiri dari:
        a) penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan
        b) evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Nilai untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek.
        poin 17 halaman 90 :
        Terhadap peserta yang dinyatakan memenuhi Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilanjutkan dengan evaluasi Persyaratan
        Teknis Kualifikasi dengan kriteria penilaian pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang
        setara serta kedudukan peserta sebagai berikut:
        a) Pengalaman pada pekerjaan sejenis dengan bobot 40-55%;
        b) Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 35-45%;
        c) Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota dengan bobot 5-15%;
        d) Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot 5%;
        e) jumlah a), b), c), dan d) sama dengan 100 %.

        Suka

      • Eko Febry Irianto September 14, 2014 pada 11:46 pm #

        AtaU bisakah ditambahkan point ambang batas nilai teknis pada LDK utk keg dimaksud?

        Suka

  7. adiwibowo Oktober 23, 2014 pada 2:46 am #

    berapa lama masa pemeliharaan pada pengadaan langsung konstruksi

    Suka

    • khalik nst Oktober 23, 2014 pada 4:48 am #

      6 bulan untuk pekerjaan permanen, 3 bulan untuk pekerjaan semi permanen.

      Suka

  8. Reno ady marindra Februari 27, 2015 pada 8:41 am #

    mohon infonya untuk kontrak dibawah 200jt dengan pemberian uang muka apa perlu melampirkan jaminan uang muka

    Suka

  9. Ari kumaranata Agustus 7, 2015 pada 9:30 am #

    Kalau diberikan uang muka, klausul SPK pada “INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA” dan klausul pada pembayaran di syarat umum SPK seperti apa pak..??

    Suka

    • khalik nst Agustus 7, 2015 pada 9:36 am #

      Pada syarat umum SPK angka 21 ditambahkan klausul mengenai pemberian uang muka, pak.

      Suka

  10. Fie Hasby Maulana Agustus 12, 2015 pada 6:31 am #

    Apakah pengadaan kontruksi lebih spesifiknya pekerjaan pengecatan diperlukan JAMINAN PEMELIHARAAN ?? Mohon banget ditunjukan acuannya. Makasih

    Suka

    • khalik nst Agustus 12, 2015 pada 7:00 am #

      Iya perlu, setiap pekerjaan konstruksi memakai jaminan pemeliharaan.

      Suka

  11. irfan September 11, 2015 pada 2:26 am #

    pagi

    Suka

  12. Ronny G September 14, 2015 pada 3:28 am #

    selamat pagi. salam kenal . mau tanya : untuk pekerjaan bikin sumur gali nilai dengan nilai dibawah 10 jt , apakah perlu jaminan pemeliharaan? terimakasih.

    Suka

    • khalik nst September 14, 2015 pada 3:30 am #

      Setiap pekerjaan konstruksi ada masa pemeliharaan, jadi diperlukan jaminan pemeliharaan pak.

      Suka

      • Saufi Mrp September 9, 2016 pada 10:47 pm #

        Salam Pak,
        Pada SBD LKPP No. 15 tahun 2012 Pengadaan Langsung Kontruksi tidak ada Klausul mengenai jaminan pemeliharaan.
        pertanyaan saya : Dimana kita masukkan klausul mengenai jaminan pemeliharaan ?
        Dan apa tidak menyalahi aturan seandainya kita menambah atau mengurangi isi dari SBD yang telah ditetapkan LKPP ?
        Mohon pencerahannya Pak.

        Suka

      • khalik nst September 10, 2016 pada 12:07 am #

        Di syarat SPKnya ada pak.

        Suka

  13. Saufi Mrp September 9, 2016 pada 9:52 pm #

    salam pak,
    pada pasal 71 (3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
    sementara, masa pemeliharaan pada pengadaan langsung konstruksi 6 bulan untuk pekerjaan permanen, 3 bulan untuk pekerjaan semi permanen.
    jadi yang mana kita pedomani pak, mohon pencerahannya.

    Suka

    • khalik nst September 9, 2016 pada 11:45 pm #

      Jaminan pemeliharaannya dikembalikan setelah 6 bulan + 14 hari pak.

      Suka

  14. agung November 7, 2016 pada 3:46 pm #

    malam pak…
    kalau pengadaan jasa konstruksi langsung…rekanan memilih jaminan pemeliharaan berupa memberikan retensi 5 persen dan tdk memilih menggunakan jaminan pemeliharaan 5 persen dari bank apakah diperbolehkan.
    Dan apakah retensi tersebut disevutkan dalam SPK ?
    mohon arahannya…

    Suka

    • khalik nst November 8, 2016 pada 2:31 am #

      Boleh, asalkan tidak melewati tahun anggaran, bila lewat tahun anggaran tidak bisa dicairkan.

      Suka

  15. agung November 7, 2016 pada 3:47 pm #

    malam pak…
    kalau pengadaan jasa konstruksi langsung…rekanan memilih jaminan pemeliharaan berupa memberikan retensi 5 persen dan tdk memilih menggunakan jaminan pemeliharaan 5 persen dari bank apakah diperbolehkan.
    Dan apakah retensi tersebut disebutkan dalam SPK ?
    mohon arahannya…

    Suka

  16. M.Ali Akbar Februari 4, 2017 pada 11:45 am #

    Assalamu’alaikum pak..yang ingin saya tanyakan apakah boleh pada kegiatan pembangunan poskesri baru, dimana utk RAB yang sebenarnya menelan biaya lebih kurang 400 jt..tapi yang tersedia hanya 200, itupun digabung dg biya pendukungnya..setelh dikonfirmasi ternyata sumber anggaran dari aspirasi dewan pak..apakah boleh saya melaksanakan kegiatan ini..berhubung hasil akhirnya pembuatan poskesri tdk selesai..klu TDK bisa, mohon petunjuk bapak..alasan say a utk TDK melakukan kegiatan INI..wassalam (email say a : alidiklat@gmail.com.com).

    Suka

    • M.Ali Akbar Februari 5, 2017 pada 5:39 am #

      Assalamu’alaikum pak..yang ingin saya tanyakan apakah boleh pada kegiatan pembangunan poskesri baru, dimana utk RAB yang sebenarnya menelan biaya lebih kurang 400 jt..tapi yang tersedia hanya 200, itupun digabung dg biya pendukungnya..setelh dikonfirmasi ternyata sumber anggaran dari aspirasi dewan pak..apakah boleh saya melaksanakan kegiatan ini..berhubung hasil akhirnya pembuatan poskesri tdk selesai..klu TDK bisa, mohon petunjuk bapak..alasan say a utk TDK melakukan kegiatan INI..wassalam.

      Suka

      • khalik nst Februari 6, 2017 pada 6:52 am #

        Apabila menurut perkiraan tim perencana bisa bangunan tersebut dikerjakan secara bertahap.

        Suka

  17. Ruslan Rahman Mei 31, 2017 pada 3:22 am #

    Apa Sanksi bagi Pemilik Pekerjaan Konstruksi Bila Anggaran diatas 1 Miliar namun di laksanakan dengan cara Pemilihan langsung…Adakah Sanksi Pidananya ?

    Suka

    • khalik nst Mei 31, 2017 pada 5:45 am #

      Bila nilai total hps 1 milyar proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dgn pemilihan langsung.

      Suka

      • Ruslan Rahman Mei 31, 2017 pada 11:33 am #

        Apa Ada Tindak Pidana Pada Proyek Konstruksi Dengan pagu Di Atas 1 Milyar tidak Ditenderkan tapi dengan cara Pemilihan Langsung ??

        Suka

      • khalik nst Mei 31, 2017 pada 1:44 pm #

        Pemilihan langsung kan ditenderkan pak.

        Suka

  18. apenx surapenx Juli 3, 2017 pada 2:29 pm #

    mau tanya pak …perusahaan sudah berdiri dari tahun 2011…tahun 2017 ingin
    mengikuti pengadaan langsung pekerjaan konstruksi tapi tidak mempunyai pengalaman dibidang pekerjaan konstruksi, hanya memiliki pengalaman dibidang pengadaan barang..perusahaan memiliki SBU BG tahun 2016..apakah dapat diluluskan dari kualifikasi nya pak karena belum memiliki pengalaman dibidang pekrjaan konstruksi sedangkan perusahaan sudah berdiri lebih dari 4 tahun .. terima kasih pak.

    Suka

  19. khalik nst Agustus 10, 2017 pada 2:40 pm #

    Pengalaman boleh sub kontrak, atau pekerjaan dibidang swasta, bila tidak ada maka tidak lulus evaluasi kualifikasi.

    Suka

  20. asep November 22, 2019 pada 5:25 pm #

    Apakah pengadaan renovasi yang nilainya dibawah 200 JT perlu adanya pengawas

    Suka

  21. melody orlin November 25, 2019 pada 5:22 am #

    1. Maaf, Mau bertanya Pak. Bagaimana menentukan besaran/Persentase jasa konsultan, baik Konsultan Perencanaan dan pangawasan beserta besaran honor tim pelaksana kegiatan? misalnya konstruksi pembuatan Pagar Kantor dgn Nilai Kontrak < Rp. 200 juta.
    2. Apakah dasar/peraturan ataupun undang-undang yang mengatur besaran jasa konsultan tersebut?

    Suka

    • khalik nst November 25, 2019 pada 10:47 pm #

      Coba di unduh Permen PUPR No 22 thn 2018 ttg Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

      Suka

Tinggalkan Balasan ke khalik nst Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.